Wakil Ketua KPK ini Dikabarkan Mundur
Lili Pintauli Siregar. foto: dery ridwansyah jawapos.com--
SUMEKS.CO, JAKARTA - Kasus gratifikasi penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disikapi bijak oleh komisioner KPK asal Sumut itu.
Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar ini beredar di tengah pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik terkait dugaan penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika terhadap Lili Pintauli Siregar.
Kabar pengunduran Lili ini diduga sudah beredar di internal KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan belum tahu terkait informasi pengunduran Lili tersebut.
“Wah, aku belum tahu,” kata Firli Bahuri kepada awak media.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho pun menampik jika Dewan Pengawas KPK menawarkan pengunduran diri kepada Lili Pintauli Siregar. Albertina menegaskan, sidang etik terhadap Lili baru akan digelar pada Selasa (5/7) mendatang.
Dugaan pelanggaran etik karena Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret-22 Maret 2022.
“Dari mana info ini? Tidak ada penawaran dari Dewas. Dewas akan sidang pada 5 Juli 2022,” ucap Albertina kepada JawaPos.com, Jumat (1/7).
Senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Dia mengutarakan, pihaknya akan melakukan sidang etik terhadap Lili pada Selasa (5/7) mendatang.
“Sidang etik bagi LPS dijadwalkan pada 5 Juli 2022,” tegas Syamsuddin.
Terpisah, staf khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menyatakan, pihaknya belum mengetahui adanya surat pengunduran diri dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. “Lagi aku cek ya,” pungkas Faldo.
Sementara itu, JawaPos.com sudah berusaha mengonfirmasi kepada Lili Pintauli Siregar. Namun, nomor telepon Lili tidak bisa dihubungi. (jawapos.com/dom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: