Update Mobil Pengangkut Minyak dan Rumah yang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Update Mobil Pengangkut Minyak dan Rumah yang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Lima unit mobil Damkar berhasil memadamkan api. Foto : Tomi/sumeks.co --

SUMEKS.CO, MUBA - Peristiwa kebakaran yang terjadi di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (29/6/2022) siang menghanguskan lima unit rumah warga.

Kebakaran yang disebabkan oleh sebuah mobil pengangkut minyak solar olahan yang mengalami kecelakaan dan terbakar hingga menyambar ke rumah warga tersebut membuat aktifitas lalu lintas di sepanjang Jalinteng Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Ulak Teberau tersendat.

"Api sudah dipadamkan dan Pemkab Muba sudah menurunkan empat unit mobil pemadam kebakaran (Damkar)," ujar Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP, saat dikonfirmasi Rabu siang.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan, Mobil Pengangkut Minyak Terbakar, 5 Rumah Hangus

Lingga juga menambahkan, Pj Bupati Muba Apriyadi akan segera ke lokasi kebakaran untuk memastikan kondisi warga yang terkena kebakaran. "Pak Bupati akan ke lokasi memastikan kondisi warga yang terkena kebakaran," bebernya.

Ia menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. "Tidak ada korban jiwa, untuk warga yang terkena dampak saat ini masih dalam pendataan," pungkasnya.

Seperti berita sebelumnya, sebuah mobil pengangkut minyak solar olahan mengalami kecelakaan dan terbakar di Jalinteng Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa itu terjadi Rabu (29/6) sekitar pukul 12.10 WIB.

"Api percikannya kemudian menyambar rumah warga, total ada lima rumah yang terbakar. Sejauh ini belum ada korban, karena begitu muncul api, penghuni rumah langsung diteriaki agar segera keluar, ada sebagian barang juga sempat diselamatkan," ujar Camat Lawang Wetan, Candra SKM MM saat dikonfirmasi langsung.

Untuk nama-nama korban pemilik rumah dan mobil masih didata. "Ini lagi perjalanan kesana, staf kita sudah kesana semua," tukasnya. (kur)

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi AKBP Dalizon

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: