Tiduri 5 Mahasiswi, Kakek ‘Mister X’ Asal Lombok Mengaku Punya Power
Ilustrasi--
SUMEKS.CO, LOMBOK - Sepuluh mahasiswi di Kota Mataram diduga mengalami pelecehan seksual.
Polda NTB tengah menangani laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang berumur 65 tahun.
"Iya, laporannya sudah kami tindak lanjuti dan sekarang masih ditangani," kata Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
BACA JUGA:Jika Bersalah, Oknum Polisi yang Tiduri Istri Muda Napi Terancam PTDH
Terkait dengan progres penanganan laporan tersebut, AKBP Pujawati memilih untuk tidak berkomentar mengingat korban dari kasus ini perempuan dari kalangan mahasiswi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).
Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan kakek asal Lombok.
"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Tiduri Istri Muda Napi Divonis Ringan
BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Mister X melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.
Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.
"Modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia.
Menurut catatan BKBH yang berasal dari pengakuan 10 korban, Mister X menjalankan modus demikian terhitung sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: