Dua Terdakwa Benih Karet Jalani Sidang Perdana
Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit karet Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (27/6). Foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan benih siap tanam dalam kegiatan peremajaan tanaman karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang bersumber dari APBN tahun 2019, bergulir di persidangan Tipikor PN Palembang, Senin (27/6).
Dalam kasus ini, penuntut umum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) menjerat dua terdakwa, bernama Tabroni Perdana, oknum ASN Disbunak OKI sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) serta Roni Chandra, pihak ketiga pelaksana kegiatan pengadaan benih karet, yang disinyalir merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari OKI Fajar Dian Prawitama SH MH dalam pembacaan dakwaan, bahwa di tahun 2019, terdakwa Tabroni Perdana serta rekannya Roni Chandra pemenang tender penyedia bibit karet CV Chandra Kesuma, secara bersama-sama telah melakukan persekongkolan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.
"Sehingga berdasarkan audit menyebabkan kerugian negara senilai Rp317 juta," kata JPU saat bacakan dakwaannya.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat oleh JPU Kejari OKI sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 ayat (1)junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipidkor yang dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Pasal 20 Tahun 2021 tentang Tipikor.
Setelah mendengarkan isi dakwaan JPU, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, terdakwa Tabroni Perdana melalui tim penasihat hukum menyatakan keberatan atas dakwaan, dan akan dituangkan dalam eksepsi yang akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan.
Sementara, untuk terdakwa Roni Chandra melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, dan meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian perkara.
Adapun alasan penasihat hukum terdakwa Tabroni Perdana mengajukan eksepsi, diantaranya dakwaan JPU tidak memihak kepentingan dari kliennya terdakwa Tabroni Perdana.
"Karena dakwaan JPU kami menilai terlalu dipaksakan untuk terlibat dalam perkara ini, dan akan kita sampaikan saat pembacaan eksepsi nanti," singkat Apriansah SH diwawancarai usai sidang.
Terpisah, Riza Faisal Ismed SH, penasihat hukum terdakwa Roni Chandra, mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi karena berkaca pada sidang lainnya bahwa eksepsi hanyalah bentuk formalitas saja.
"Maka dari itu kami mengacu langsung pada pokok perkara saja dalam pembuktian perkara yang menjerat klien dipersidangan," kata pria yang karib disapa Ical ini diwawancarai usai sidang.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKI M Fajar Dian Prawitama memilih untuk tidak ingin berkomentar sedikitpun terkait dakwaan yang telah dibacakan.
"Untuk wawancara, silahkan langsung saja ke Kasi Intel ya, karena sesuai perintah kita tidak diperbolehkan untuk berkomentar apapun terkait perkara ini, langsung ke Kasi Intel saja," ketusnya. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: