Herman Mayori Akui Perbuatan, Sebut ada Kadis PUPR Bayangan?

Herman Mayori Akui Perbuatan, Sebut ada Kadis PUPR Bayangan?

Herman Mayori, sekaligus terdakwa korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021, tak bisa menahan tangis. Foto : fadly/sumeks.co --

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, sekaligus terdakwa korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021, tak bisa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Tangis tersebut pecah, kala terdakwa Herman Mayori di persidangan yang digelar Kamis (23/6) dalam pledoi mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

"Mungkin dengan kejadian ini bisa membuat pribadi saya lebih baik, dari kejadian dan perkara yang menjerat saya juga melatih kesabaran, bersyukur dan ikhlas menghadapi cobaan ini," kata Herman Mayori dari layar monitor persidangan.

Diungkapkan Herman Mayori, bahwa pada tahun 2020 dirinya sempat ingin mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kadis PUPR Muba, karena banyak permintaan-permintaan yang terus menerus baik dari Bupati, Sekda, unsur-unsur pemerintahan, media serta LSM.

BACA JUGA:
Sidang Fee Proyek, Herman Mayori Seret Badruzzaman

"Sehingga mengharuskan saya untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan serta melakukan tindak pidana korupsi guna memenuhi banyaknya permintaan tersebut," ungkap Herman Mayori.

Diungkapkannya, di lingkungan Dinas PUPR Muba sendiri ada juga Kadis non Resmi atau bayangan, namun bisa menguasai dan membuat kebijakan serta kewenangan sendiri, sehingga banyak kebijakan-kebijakan di Dinas PUPR Muba bukan atas kemauan dirinya sendiri yang tidak sesuai dengan aturan sebagaiman mestinya.

Perihal adanya permintaan fee dari Bupati, Herman Mayori mengaku selalu berkoordinasi dengan Badruzzaman alias Acan untuk teknis penyerahan fee kepada Bupati Muba, serta diminta Bupati Muba selama tiga tahun, untuk membantu kelancaran operasional tim sepakbola Muba United.

Masih dalam pembelaannya, dia meminta maaf kepada seluruh pihak terutama kepada masyarakat Kabupaten Muba, atas perbuatan yang telah ia lakukan dan menjadi contoh yang buruk agar kedepan  Kabupaten Muba menjadi lebih baik lagi.

"Kabupaten Muba harus menjadi Kabupaten yang lebih baik, Muba yang sakit harus segera pulih pasca kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI beberapa waktu lalu," ujarnya.

Untuk itu, dirinya telah menyadari kesalahan-kesalahan sewaktu dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR telah banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan, hal itu dapat dijadikan pertimbangan keringanan hukuman nantinya oleh majelis hakim Tipikor Palembang.

Sama seperti sidang sebelumnya, JPU KPK RI diberikan kesempatan untuk menanggapi pledoi yang dibacakan tersebut, dan dijawab secara lisan oleh JPU bahwa tetap pada tuntutannya, begitu juga dikatakan penasihat hukum terdakwa Herman Mayori yang menyatakan tetap pada pledoinya.

Usai saling menanggapi, majelis hakim kembali akan menggelar pada Selasa tanggal 5 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) kepada masing-masing terdakwa. (Fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: