Polwan Suci Dharma Muncul Perdana di Publik, Sesalkan Ini

Polwan Suci Dharma Muncul Perdana di Publik, Sesalkan Ini

Suci Darma (kiri) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers terkait update kasusnya..-foto:fadli-

SUMEKS.CO, PALEMBANG,- Polemik Layangan Putus versi ASN berlanjut, tim kuasa hukum Polwan Suci Dharma sesalkan keterangan dari Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang menyatakan bahwa terlapor Damsir Khalik serta Winda Agustina hanya dikenakan sanksi bebas tugas saja dalam jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI.

"Saya sangat sesalkan pernyataan dari pak Bupati itu. Karena jelas sudah diatur didalam undang-undang bahwa ketika  oknum ASN ditemukan melakukan perselingkuhan maka itu dianggap pelanggaran berat," kata Kuasa  Hukum Suci , Titis Rachmawati saat gelar press rilis, Selasa (22/6).

Dijelaskan Titis, pelanggaran berat yang dimaksud yakni oknum tersebut bisa dipecat dari jabatannya sebagai ASN. Pemecatan itu bisa dibagi menjadi dua yakni dilakukan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Jadi saya pikir jika ini tujuannya untuk meredam, harusnya Bupati tidak perlu menunggu perkara ini Inkracht, kalau bicara Inkracht kita berbicara perselingkuhan, nah ini kan moral dari dua orang ASN yang hidup bersama, melahirkan anak lantas kenapa status ASN keduanya harus dipertahankan," ungkap Titis.

Titis menilai, seharusnya Bupati sebagi atasan langsung dari dua oknum ASN tersebut diberikan tindakan tegas. Hingga saat ini dia belum menerima dasar hukum penonaktifan kedua oknum tersebut, Karena ketika keputusan menonaktifkan ada pertimbangan-pertimbangannya, sehingga menjadi pertanyaan apa dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut.

"Saya berbicara disini tidak hanya sebagai kuasa hukum, saya juga selaku masyarakat biasa merasa sangat dilukai karena menyangkut moral. Ada apa ini,'' gugat Titis.

Sebagai kuasa hukum Suci Dharma,  telah berupaya menyurati Bupati OKI namun tidak ditanggapi, Upaya Somasi pun begitu, tidak ada respon.

Untuk itu, ketua DPC Ikadin Sumsel ini berharap pihak Pemda OKI dan Bupati OKI segera menindak tegas terlapor Damsir Khalik dan Winda Agustina untuk dilakukan pemecatan tanpa harus menunggu Inkracht terlebih dahulu.

Harapan serupa juga dilontarkan Suci Dharma, yang mana untuk pertama kalinya muncul ke publik setelah kasus ini mencuat mengungkapkan rasa kekecewaannya atas penonaktifan saja dari jabatan selaku ASN terhadap terlapor Damsir Khalik dan Winda Agustina.

"Secara manusiawi, saya dalam kondisi seperti ini, saya sudah menunggu lama. Sebelum kasus ini, beban moral dan mental saya pun sudah amat sangat tersakiti, harus berapa lama lagi saya menunggu agar keduanya dapat dipecat," ujar Suci menahan tangis nya.

Diberitakan sebelumnya, perihal penonaktifan dari jabatan Damsir Khalik serta Winda Agustina dilakukan menurut Bupati OKI H Iskandar SE karena masih menunggu Inkracht.

"Kita tidak bisa sekonyong-konyong memberhentikan sesuai dengan tuntutan untuk pemberhentian. Karena harus sesuai dengan tata cara dan aturan pasal pemberhentian," tegasnya," usai acara launching digitalisasi retribusi, di pasar Kayuagung, Senin (20/6).

Menurut dia, perbuatan kedua oknum ASN diluar norma Pemkab OKI dan sudah memprosesnya. Keduanya dibebastugaskan dari jabatan selama proses berjalan. Sehingga menunggu delik hukumnya dan prosesnya di Polda. Apabila telah inkracht maka akan dilakukan evaluasi.

"Perbuatan yang dilakukan oleh dua ASN ini sebelum pernikahan berumah tangga," ujar Bupati. (Fdl/Nis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: