Angkutan Barang Melanggar ODOL, Masuk Ranah Pidana
PARKIR : Tampak kendaraan barang tengah parkir dirumah makan dan lahan kosong di wilayah Tanjung Agung.--
MUARA ENIM – Setelah nanti mendapat petunjuk aturan dan petunjuk teknis di lapangan dari instansi terkait, larangan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) melintas di wilayah Provinsi Sumsel per 1 Juli 2022 termasuk Muara Enim.
Artinya, tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang melebihi ukuran dan muatan atau tonase, termasuk angkutan batubara. Jika angkutan barang melanggar ODOL, masuk ranah pidana.
“Masih menunggu aturan dan tekhnisnya di lapangan. Jadi kita menunggu perintah saja. Jika aturannya sudah keluar, angkutan barang, bus karyawan termasuk mobil angkutan batubara melanggar ODOL ditindak,” ujar Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim Junaidi, Senin (20/6).
Lanjutnya, saat ini pihaknya sifatnya masih menunggu pembahasan final untuk aturan penanganan kendaraan ODOL atau yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih. Jika telah ada aturannya dan petunjuk teknis di lapangan akan dilaksanakan.
“Kalau sudah ada aturan tentu harus dilaksanakan. ODOL ini dampaknya begitu banyak ruas jalan yang rusak, sering membuat kemacetan bahkan menyebabkan kerugian materi tapi juga nyawa,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk ukuran kendaraan barang panjang maksimum tunggal 12 meter, panjang dengan gandengan atau trailer 18 meter, lebar maksimum 2.5 meter. Tinggi maksimum kendaraan beserta muatan 4.2 meter.
“Kalau muatan sesuai buku uji. Jika ukuran dan muatan melebihi ketentuan masuk kategori ODOL. Masalahnya dimensi yang over masuk ranah pidana, bukan lagi pelanggaran. Termasuk angkutan batubara” katanya.
Dalam penertiban ODOL tersebut, kata dia, tidak bisa sepihak dan harus tepadu. Seperti Angkutan batubara bak mati maupun transportir angkutan batubara memang masuk katagori ODOL. “Tinggal bagaimana teknis mengeksekusinya,” terangnya.
Mengenai kendaraan barang plat luar Sumsel harus wajib lapor. Lain halnya jika undang-undang nomor 14 masih diberlakukan bagi kendaraan barang beroperasi selama tiga bulan wajib mutasi. “Sekarang tidak ada, hanya wajib lapor,” katanya.
Sementara itu, Plh Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan angkutan barang syarat muatan batubara melanggar ODOL. “Perlu datanya dulu. Nanti datanya saya lihat. Saya mohon temen-temen (Media) dulu sidak ke lapangan. Coba difotohin dulu, informasikan ke saya dan nanti kita pelajari,” ujar Kurniawan disela-sela menghadiri acara pembukaan pelaksanaan “HBAP Mengajar” Siswa/I SMK Negeri1 Tanjung Agung.
Pantauan dilapangan, angkutan barang bak mati sangat ramai diwilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung parkir dilahan kosong dan rumah makan antri menunggu muatan diduga batubara. Mayoritas angkutan barang baik sumbu dua maupun sumbu tiga tersebut berasal dari Lampung. Bahkan ada beberapa unit kendaraan barang tipe tronton wing box diduga bermuatan batubara.
Seperti diketahui, bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah resmi meluncurkan aplikasi Patroli Gabungan, E-Pemetaan (Banghutbun), Website Rekam Medik Tahanan serta Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Keempat aplikasi yang dibuat Polda Sumsel tersebut diharapkan memberi dampak dalam upaya menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sumsel. (ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: