23 Anggota Khilafatul Muslimin Sudah Ditetapkan Tersangka

23 Anggota Khilafatul Muslimin Sudah Ditetapkan Tersangka

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dok Humas Polri.--

SUMEKS.CO- Polri melalui polda jajaran telah menetapkan puluhan anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

 "Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6). Ramadhan memerincikan 23 tersangka itu diproses oleh beberapa polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

BACA JUGA:Bawa Sabu dari Medan, Pria Bercucu 16 Asal Lampung Ditangkap di Palembang

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka. "Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” tambah mantan Kapolres Palu tersebut.

Menurut dia, pengusutan kasus ini dilakukan karena organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," kata Ramadhan. Kelompok Khilafatul Muslimin sempat membuat heboh karena konvoi dan menyebarkan selebaran terkait pemahaman khilafah.

BACA JUGA:Waspada, Khilafatul Muslimin Sama Bahayanya dengan HTI, NII, bahkan ISIS

Kelompok itu diduga hendak mengganti ideologi negara dengan sistem khilafah. (cuy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: