PT TMM Tegas Lahan yang Diduduki Masyarakat Milik PT

PT TMM Tegas Lahan yang Diduduki Masyarakat Milik PT

KAYUAGUNG Kedua belah pihak yakni masyarakat perwakilan Desa Sukamukti Kecamatan Mesuji dan PT Treekreasi Marga Mulya TMM dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait sebanyak 200 warga yang membuat tenda diatas lahan sawit yang di klaim milik masyarakat sejak 29 10 lalu Kuasa Hukum dari PT Treekreasi Marga Mulya Barita Uli Lumbantobing S H MH mengatakan tuduhan warga Desa Sukamukti Kecamatan Mesuji yang menuduh menguasai tanah warga Tanjung Racing Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji

Tuduhan warga desa itu tidak benar dan cenderung mengada ada terangnya Rabu 3 11 Ditambahkannya yang benar justru pada tanggal 29 Oktober 2021 kebun milik TMM yang sudah punya HGU yang berlokasi di Desa Suka Mukti dimasuki oleh orang orang yang tidak dikenal tanpa izin dan tanpa hak dengan mendirikan tenda tenda yang mengaku adalah dari Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji

Sikap orang orang yang tidak dikenal ini masuk tanpa izin dan tanpa hak sangat menggangu kinerja perusahaan dan menyebabkan kerugian yang sangat besar karena pihak perusahaan menjadi tidak dapat dengan baik melakukan aktivitas pekerjaannya Orang orang ini lanjut Barita berjumlah sekitar 100 orang dan mengaku adalah pemegang sebanyak 36 Sertifikat Hak Milik SHM atas lahan tersebut Padahal penjelasan langsung BPN SHM tersebut dinyatakan cacat administrasi dan yuridis Hal itu dinyatakan oleh BPN melalui suratnya tanggal 9 Juli 2021 ditujuhkan kepada Sdr Syamsi dkk nomor 2118 16 MP 02 02 VII 2021 perihal Pemberitahuan Bahwa 36 SHM a n

Samsi dkk Cacat Administrasi dan Cacat Yuridis Faktanya HGU TMM sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Bahkan dari PT TMM tidak pernah merampas apa yang menjadi hak rakyat namun sebaliknya kami sudah berinvestasi dan membantu meningkatkan perekonomian kabupaten OKI serta kami PT TMM sudah membangun kebun kebun kelapa sawit diatas tanah masyarakat Desa Suka Mukti berupa areal plasma seluas lebih kurang 2000 hektar yang hasilnya sudah dinikmati masyarakat tersebut Barita menegaskan

HGU TMM sudah ada sejak tahun 1997 dan proses pembuatannya tidak memakan waktu yang sedikit Lebih lanjut Barita menyampaikan HGU TMM masih berlaku sampai dengan 2030 an sementara 36 Sertifikat Hak Milik SHM dikabarkan baru terbit pada tahun 2020 PT TMM mengada ada atau menduduki lahan adalah pemutarbalikan fakta tambah Barita PT TMM berharap Pemerintah setempat dan Kepolisian Resor OKI untuk menindak tegas oknum yang masuk tanpa izin tersebut Kepada Kepala Kanwil BPN Sumatera

Selatan yang telah menyatakan 36 SHM tersebut cacat administrasi dan cacat yuridis untuk tetap konsisten dalam telaahnya serta menindaklanjuti guna menghindari tumpang tindih sertifikat Mereka juga meminta kepada aparat kepolisian agar bisa bertindak tegas

karena lahan ini bukan milik warga Karena banyaknya warga yang menduduki lahan seluas 700 hektar maka pihak perusahaan tidak bisa bekerja bahkan buah sawit yang sudah dicuri Terpisah Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Masyarakat Setda OKI Drs H Antonius Reonaldo MSI mengungkapkan in bukan mediasi tapi memberikan penjelasan untuk kedua bela pihak agar mmengetahui kondisi lahan yang disengketakan tersebut Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat kalau belum selesai silahkan mediasi bebernya Karena

HGU itu diterbitkan BPN maka mediasinbisa dilakuakn BPN setelah proses pembatalan 36 sertifikat selesai silahkan ke jalur hukum terkait lahan yang sengketakan Kalau dari penjelasan BPN mereka tidak mungkin menerbitkan sertifikat kenbali di lahan yang sama

maka 36 sertifikat ini akan dibatalakan sekarang tengah dalam proses dan secara tertulis akan dikirim lewat pos Perwakilan masyarakat mengaku tanah awkarnag yang diduduki merupakan milik mereka karena ada 36 sertipikst yabg sudah diterbitkan pada tahun lalu dari 100 sertipijat yang dijanjikan melalui PTSL Kami tidak tahu kalau sertifikat ini dibatalkannBPN karrna cacat yuridis dan administrasi tandasnya uni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: