Pemilik Hewan Ternak Siap-Siap Kena Denda

Pemilik Hewan Ternak Siap-Siap Kena Denda

nbsp SUMEKS CO MURATARA Pemilik hewan ternak kaki empat yang diliarkan siap siap dikenai denda Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara melalui Satuan Pamong Praja akan melakukan penertiban Satpol PP sudah empat tahun melakukan sosialisasi baik lisan maupun melalui surat edaran untuk menertibkan hewan ternak kaki empat di wilayah Muratara Namun hingga Rabu 3 11 hewan ternak kaki empat masih terpantau diliarkan warga sehingga mengganggu aktivitas pengguna Jalan Lintas Sumatera Jalinsum Muratara Plt Kasat Pol PP Muratara Sumedi mengungkapkan dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan Camat Dinas Pertanian dan Kepala Desa membahas penindakan hewan kaki empat yang masih berkeliaran Kita akan bahas soal penindakan karena sebelum dilakukan penindakan harus siap lokasi penangkaran dan lainnya katanya Menurut Sumedi dalam Perda No11 2017 tentang hewan ternak kaki empat jika pemilik meliarkan hewan ternak mereka maka akan dikenakan sanksi berupa denda Untuk hewan ternak kaki empat ukuran besar seperti kerbau sapi akan dikenakan denda Rp100 ribu hari jika melanggar Perda Dan untuk hewan ukuran kecil seerti kambing domba akan dikenakan denda Rp50 ribu hari cj13

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: