Pengusaha Walet Belum Sadar Pajak, Petugas Jemput Bola
nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Pemilik penangkaran burung walet di Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI belum memiliki kesadaran yang rendah untuk membayar pajak Bahkan sebagai belum paham bahwa usaha tersebut dikenai pajak Penerimaan daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI untuk pajak daerah terdiri dari 11 objek wajib pajak Pajak sarang burung walet masih sangat minim Untuk objek wajib pajak walet banyak terdapat di wilayah perairan Yakni seperti di Kecamatan Tulung Selapan Cengal Sungai Menang dan Air Sugihan Dalam hal pembayaran pajaknya sangat minim apabila petugas tidak mendatangi kata kepala Badan Pengelola Pajak Daerah BPPD Kabupaten OKI Suhaimi melalui Kepala Bidang Penerimaan Riko Abot SP kepada sumeks co Kamis 4 11 BPPD OKI harus mendatangi objek pajak ke lokasi langsung atau jemput bola untuk menagih pajak BPPD telah melakukan tindakan preventif seperti petugas memberikan sosialiasi dan pemahaman kepada pengusaha wallet Karena pajak sarang burung walet adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten OKI Hal itu telah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan BPPD bersinergi dengan stake holder eksternal seperti pihak kecamatan desa kelurahan dalam membantu mengoptimalkan realiasi pajak daerah ini Tahun ini lanjut Riko sampai September lalu penerimaan pajak daerah berasal dari pajak sarang burung walet lebih baik Bahkan over target Yakni sebesar 112 60 persen dengan nilai realisasi sebesar Rp 33 780 000 Sedangkan target sebesar Rp 30 000 000 Realisasi pajak walet tercapai ini karena petugas yang mendatangi lokasi secara jemput bola kalau tidak kesana kemungkinan tidak akan tercapai tegas Riko Menjadi kendala petugas yakni wilayah objek pajak walet ini jauh dan berada di perairan Petugas mengeluarkan biaya yang besar menuju kesana Pajak walet sendiri hanya lima persen dari nilai jual Tetapi bukan per tahun melainkan per panen Sehingga setiap panen wajib pajak walet mengeluarkan pajaknya nis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: