Jaksa KPK-Juarsah Kompak Banding

Jaksa KPK-Juarsah Kompak Banding

SUMEKS CO PALEMBANG Tim penasihat hukum KPK RI resmi ajukan banding atas putusan vonis yang dijatuhkan kepada Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Palembang beberapa waktu lalu Menanggapi hal itu Tim kuasa hukum Juarsah Syaifuddin Zahri melalui Daud Dahlan SH pun Kamis 4 11 sore turut mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Awalnya kami tidak ingin mengajukan banding namun dikarenakan jaksa KPK RI mengajukan banding hal yang sama juga kami lakukan kami banding kata Daud Dahlan dikonfirmasi usai pengajuan banding di Pengadilan Tipikor Palembang Dikatakannya berkas pengajuan banding telah diterima oleh petugas panitera PN Palembang dengan akte nomor 11 namun untuk memori bandingnya ia mengaku belum diserahkan Namun itu bisa disusulkan hingga waktu 14 hari ke depan untuk bandingnya dilimpahkan di Pengadilan Tinggi Sumsel jelasnya Untuk itu ia berharap agar banding yang diajukan dapat diterima sebagaimana pembelaan kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya meminta agar dapat dibebaskan dari pidana yang menjerat kliennya tersebut Terpisah Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI M Asri Irawan SH MH membenarkan bahwa telah mengajukan banding terlebih dahulu terhadap putusan 4 5 tahun penjara kepada Juarsah dalam kasus dugaan korupsi suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Diberitakan sebelumnya Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah divonis majelis hakim dengan hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara denda Rp200juta dengan subsidair 6 bulan Serta majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH mewajibkan terdawka membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: