Sinyal Seluler di Prabumulih Sering Hilang? Ini Dalangnya

Sinyal Seluler di Prabumulih Sering Hilang? Ini Dalangnya

SUMEKS CO PRABUMULIH Sempat buron selama satu hari Aldi 27 otak pelaku pencurian perangkat modul WRFU dan Combiner menara telekomunikasi PT TBG akhirnya menyerahkan diri ke perusahaan tempatnya bekerja Aksi pencurian yang menyebabkan sinyal seluler hilang di kawasan Kecamatan Cambai kota Prabumulih itu didalangi oleh dirinya yang masih berstatus karyawan di PT tersebut bersama seorang temannya Jhoni Saputra 38 yang terlebih dahulu sudah diamankan polisi Warga Jl Srijaya Museum Bala Putra Dewa Palembang itu mengakui telah melakukan pencurian lalu oleh pihak perusahaan pria dua anak tersebut dibawa ke Polsek Cambai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Di hadapan petugas Aldi mengaku dia sengaja mengajak Jhoni melakukan aksi pencurian lantaran prihatin dengan nasib teman akrabnya tersebut yang tidak digaji dan diberhentikan dari pekerjaan Kami ini pak sama sama bekerja menjaga menara telekomunikasi itu tapi beda perusahaan makanya saya setia kawan Saya kasihan melihat dia diberhentikan dan gaji tidak dibayarkan ujarnya Aldi mengaku keduanya hanya spontan melakukan aksi pencurian karena tidak ada uang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Kami pakai tang potong untuk mencuri setelah itu kami jual ke rongsokan dan uangnya kami bagi dua Uang saya dipakai untuk membeli kebutuhan sehari hari ujarnya menyesal Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek Cambai Ipda Hendra didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri mengungkapkan setelah meringkus pelaku Jhoni Saputra 38 pihaknya melakukan pendekatan ke keluarga hingga akhirnya pelaku Aldi menyerahkan diri Dalam waktu 1 24 jam setelah meringkus Jhoni Saputra pelaku Aldi menyerahkan diri Tersangka kabur ke rumah mertuanya di kota Palembang ungkap Nendri Kanit Reskrim mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan curat Pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara tukasnya Diberitakan sebelumnya tim Elang Muara dari Polsek Cambai berhasil meringkus Jhoni Saputra 38 warga Jl Surip Gg Pagaralam Kelurahan Pasar Prabumulih II Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih yang melakukan pencurian perangkat modul WRFU dan Combiner menara telekomunikasi PT TBG hingga membuat signal seluler hilang Setelah dijual di tempat rongsokan barang curian hanya dihargai Rp17 ribu chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: