Pius Tegaskan Tidak Ada Warga Mencuri Sawit

Pius Tegaskan Tidak Ada Warga Mencuri Sawit

KAYUAGUNG Terkait permasalahan lahan kebun sawit di Dusun Tanjung Rancing Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI yang di klaim sudah memiliki HGU milik PT Treekreasi Marga Mulya dan diduduki masyarakat karena bersengketa bahkan dituduh mencuri sawit Pengacara Warga Desa Suka Mukti angkat bicara Kuasa Hukum Masyarakat Desa Suka Mukti Pius Situmorang mengatakan masyarakat Desa tersebut tidak ada yang melakukan pencurian sawit di atas lahan tersebut Untuk diketahui sebelumnya Desa Suka Mukti adalah warga transmigrasi tahun 1981 yang merupakan program pemerintah dari pulau Jawa pada tahun 1985 dikeluarkan surat hak milik adat atas tanah dilahan cadangan anak transmigrasi untuk Desa Suka Mukti dan Makarti Mulya Pada tahun 1986 1987 Kepala Desa Sunarto Hadi menyarankan kepada warga segera membuka perladangan dan pemukiman yang kemudian menjadi satu dusun dinamakan Tanjung Rancing Desa Suka Mukti Lalu antara tahun 1991 1992 Kades melakukan penarikan sertipikat atas tanah termasuk surat hak milik atas adat dan mengeluarkan Surat Pemegang Hak SPH dengan nama nama fiktif Kemudian kepala desa memberikan SPH ke PT TMM untuk perkebunan kelapa sawit dan plasma Selanjutnya September 2000 pemerintah melalui Bupati OKI mengeluarkan surat untuk usulan pemberhentian Kades Sunarto Hadi pada november tahun 2000 Gubernur Sumsel mengeluarkan surat pemberhentian Kades Sunarto Hadi Bersurat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa ditegaskan lokasi tersebut bukan kawasan hutan dan tak ada HGU diatas tanah Sehingga masyarakat mengajukan atas hak tanah ke Kantor Pertanahan Nasional OKI berdasarkan Program PTSL Selanjutnya pada tanggal 24 Febuari 2020 Kantor Pertanahan OKI melakukan pengukuran dan tepat 31 Maret dilakukan penyerahan 36 sertifikat oleh BPN dan sisanya dalam proses Sertipikat ini sudah keluar tapi muncul klaim dari PT TMM memasang papan nama dengan HGU NO 11 BPN 1997 dengan luas 774 7 haktar bahkan keluhnya Kemudian pada 9 7 pihaknya melihat adanya surat pemberitahuan dari BPN Sumsel untuk Kantor Pertanahan OKI Disampaikan penetapan terhadap permohonan cek plot yang diajukan PT TMM kepada Kantor Pertanahan OKI diketahui bahwa telah terjadi tumpang tindih bidang tanah sebanyak 36 bidang milik masyarakat sertipikat Hak Milik No 02527 sampai dengan No 02554 tanggal 23 Maret 2020 atas nama Samson dan kawan kawan 36 SHM dengan bidang HGU No 45 terdahulu No1 GS No 678 1997 an PT Tkreekreasi Margamulia yang berlokasi di Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Bahwa terhadap tumpang tindih sebagaimana tersebut di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku 36 SHM atas nama Samsi dkk cacat administrasi dan cacat yuridis dan akan dilakukan proses pembatalan Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Nasional OKI Zamili mengatakan oleh BPN Sumsel sekarang tengah proses penarikan untuk 36 sertipikat tersebut karena tidak mungkin menerbitkan kembali sertipikat di atas lahan yang sama sesuai pernyataan yang disampaikan langsung BPN Sumsel Hanya sejauh mana prosesnya saya tidak mengetahui Dari BPN Sumsel untuk berita acara fisik akan dikirim via pos dan kalaupun nantinya ada mediasi itu BPN Sumsel yang melakukannya terangnya Untuk itu terkait soal lahan milik perusahan sejak 29 10 lalu yang diduduki masyarakat maka dilakukan pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak bagaimana penjelasan yang sebenarnya pada Rabu 3 11 itu Terpisah Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Masyarakat Setda OKI Drs H Antonius Reonaldo MSI mengungkapkan in bukan mediasi tapi memberikan penjelasan untuk kedua bela pihak agar mengetahui kondisi lahan yang disengketakan tersebut Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat kalau belum selesai silahkan mediasi bebernya Karena HGU itu diterbitkan BPN maka mediasi bisa dilakukan BPN setelah proses pembatalan 36 sertipikat selesai silahkan ke jalur hukum terkait lahan yang disengketakan Kalau dari penjelasan BPN mereka tidak mungkin menerbitkan sertipikat kembali di lahan yang sama maka 36 sertipikat ini akan dibatalkan sekarang tengah dalam proses dan secara tertulis akan dikirim lewat pos Kuasa Hukum dari PT Treekreasi Marga Mulya Barita Uli Lumbantobing S H MH mengatakan tuduhan warga Desa Sukamukti Kecamatan Mesuji yang menuduh menguasai tanah warga Tanjung Rancing Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Tuduhan warga desa itu tidak benar dan cenderung mengada ada terangnya Ditambahkannya yang benar justru pada tanggal 29 Oktober 2021 kebun milik TMM yang sudah punya HGU yang berlokasi di Desa Suka Mukti dimasuki oleh orang orang yang tidak dikenal tanpa izin dan tanpa hak dengan mendirikan tenda tenda yang mengaku adalah dari Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Sikap orang orang yang tidak dikenal ini masuk tanpa izin dan tanpa hak sangat menggangu kinerja perusahaan dan menyebabkan kerugian yang sangat besar karena pihak perusahaan menjadi tidak dapat dengan baik melakukan aktivitas pekerjaannya Orang orang ini lanjut Barita berjumlah sekitar 100 orang dan mengaku adalah pemegang sebanyak 36 Sertifikat Hak Milik SHM atas lahan tersebut Padahal penjelasan langsung BPN SHM tersebut dinyatakan cacat administrasi dan yuridis Hal itu dinyatakan oleh BPN Sumsel melalui suratnya tanggal 9 Juli 2021 ditujukan kepada saudara Samsi dan kawan kawan nomor 2118 16 MP 02 02 VII 2021 perihal Pemberitahuan Bahwa 36 SHM a n Samsi dkk Cacat Administrasi dan Cacat Yuridis Faktanya HGU TMM sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Bahkan dari PT TMM tidak pernah merampas apa yang menjadi hak rakyat namun sebaliknya pihaknya sudah berinvestasi dan membantu meningkatkan perekonomian kabupaten OKI serta PT TMM sudah membangun kebun kelapa sawit diatas tanah masyarakat Desa Suka Mukti berupa areal plasma seluas lebih kurang 2000 hektar yang hasilnya sudah dinikmati masyarakat tersebut Barita menegaskan HGU TMM sudah ada sejak tahun 1997 dan proses pembuatannya tidak memakan waktu yang sedikit Lebih lanjut Barita menyampaikan HGU TMM masih berlaku sampai dengan 2030 an sementara 36 Sertifikat Hak Milik SHM dikabarkan baru terbit pada tahun 2020 PT TMM mengada ada atau menduduki lahan adalah pemutarbalikan fakta Banyak buah sawit yang hilang tandasnya uni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: