Curi Kambing, Paman-Keponakan Divonis 2 Tahun

Curi Kambing, Paman-Keponakan Divonis 2 Tahun

SUMEKS CO PALEMBANG Tertangkap karena nekat mencuri seekor kambing dua terdakwa spesialis pencurian bernama Eko Apriyanto 48 dan Reza Vahlefiee 21 yang diketahui paman dan keponakan ini hanya bisa pasrah saat dihukum 2 tahun penjara Dalam sidang yang digelar secara virtual dua warga Jl Kapten Abdullah Lr Banyu Biru I Kecamatan Plaju Palembang ini Selasa 9 11 menurut majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH terbukti melakukan pencurian dengan keadaan memberatkan Bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP menjatuhkan pidana pada masing masing terdakwa selama dua tahun penjara tegas hakim ketua Harun dalam amar petikan yang dibacakan Menurut majelis hakim di persidangan unsur unsur yang memberatkan vonis pidana penjara yang dijatuhkan yakni bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena melakukan pencurian hewan ternak Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Herry Fadlullah SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 2 5 tahun penjara Atas putusan tersebut baik para terdakwa yang didampingi penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang dan JPU Kejari Palembang menyatakan terima Di dalam dakwaan diketahui kedua terdakwa mengaku melakukan dua kali pencurian ternak kambing di Jl Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang Para terdakwa berhasil ditangkap oleh warga saat hendak akan melakukan pencurian seekor kambing untuk yang kedua kalinya dan berhasil diamankan untuk dibawa ke Polsek Kertapati Palembang untuk ditindaklanjuti fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: