LPJ Belum Beres, Dana BOS Cair

LPJ Belum Beres, Dana BOS Cair

SUMEKS CO PALEMBANG Sepuluh saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang menjerat terdakwa Nurmala Dewi Kepsek SDN 79 Palembang Kesepuluh saksi tersebut hadir secara langsung di persidangan yang digelar Rabu 10 11 di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH serta terdakwa dengan didampingi penasihat hukum Saksi saksi yang dihadirkan pada sesi pertama sidang merupakan pihak Dinas Pendidikan Disdik Palembang terkait proses pencairan dana BOS di SDN 79 Palembang tahun 2019 Diantaranya yakni Herman Wijaya Kabid SMP Bahrin Kabid PAUD SD Dareni Kabid Kesiswaan serta Sepriyanti ASN Disdik Palembang Dalam keterangan saksi saksi di persidangan para saksi mengakui bahwa pencairan dana BOS untuk triwulan tiga tetap dicairkan meskipun laporan pertanggung jawaban LPJ dana BOS pada triwulan kedua tidak dilengkapi terdakwa Semestinya dana BOS tahap 3 sebesar Rp187 juta tidak bisa dicairkan saya pernah menegur secara lisan kepada terdakwa untuk melengkapi berkas LPJ tahap dua namun sampai sekarang tidak dilengkapi terdakwa kata saksi Bahrain Dia menjelaskan terpaksa mencairkan dana triwulan ke 3 itu karena ada beberapa guru di SDN 79 Palembang menghadap dirinya mengeluhkan bahwa gaji atau honor serta biaya pembayaran air dan listrik sekolah tidak dibayarkan terdakwa Oleh karena itulah jadi pertimbangan pencarian dana bos tahap ke 3 meskipun LPJ dana bos tahap 2 belum dilengkapi terdakwa pak ujar Bahrain Selain itu fakta lain yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Nurmala Dewi saat pencairan dana BOS tahap dua dan tiga kala itu menjabat sebagai Pelaksana Harian Plh Kepsek SDN 79 Palembang Hal itu diketahui saat majelis hakim yang menanyakan kepada saksi Bahrain mengenai status jabatan Kepsek terdakwa kepada saksi Bahrain bahwa boleh tidaknya seorang Plh berwenang mencairkan dana BOS Seharusnya sebagaimana aturannya Plh tidak boleh pak hakim namun saya juga baru tahu kalau terdakwa itu masih Plh saat diperiksa oleh pihak Kejaksaan ungkap Bahrain Senada juga diungkap saksi Sepriyanti menyatakan bahwa sebagai syarat pencairan dana BOS tahap kedua senilai Rp373 juta terdakwa menyerahkan berkas LPJ namun syarat berkasnya belum lengkap dan dikembalikan lagi kepada terdakwa Lalu sempat diserahkan lagi LPJ tahap dua tersebut namun masih ada beberapa kwitansi dan nota pengeluaran yang belum dilengkapi terdakwa ujar Sepri Tapi lanjut Sepri untuk tahap ke 3 tetap dicairkan karena menurutnya ada itikad dari terdakwa untuk melengkapi syarat LPJ tahap dua namun sampai sekarang untuk tahap 3 juga belum ada laporannya dari terdakwa Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak Disdik terdakwa Nurmala Dewi yang didampingi penasihat hukum membantah sebagian keterangan saksi diantaranya terkait tidak adanya LPJ ia mengatakan LPJ untuk dana BOS tahap 2 sudah diserahkan kepada Disdik melalui saksi Sepri fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: