Dana BOS Cair Digunakan Bayar Utang

Dana BOS Cair Digunakan Bayar Utang

SUMEKS CO PALEMBANG Ironis dana bantuan operasional sekolah BOS yang seyogyanya digunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana sekolah malah digunakan untuk keperluan membayar utang mantan Kepsek SDN 79 Palembang Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan penyelewengan dana BOS atas nama terdakwa Nurmala Dewi Rabu 10 11 saat saksi dari pihak bendahara SDN 79 Palembang dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH Pada saat pencairan dana BOS tahap kedua untuk kelengkapan sekolah saya diserahkan uang Rp40 juta Rp7 juta untuk beli ATK sekolah jadi sisanya Rp 33 juta dititipkan pada saya ujar bendahara dana BOS untuk sarana prasarana SDN 79 Yulianizar kepada majelis hakim Hal senada juga dikatakan saksi lainnya yakni Jumiah bendahara pencairan dana BOS tahap dua untuk membayar gaji dan tenaga honor SDN 79 mengaku tidak kurang dikarenakan cuma tersisa Rp30 juta Saat saya mengatakan kepada terdakwa uang tersebut kurang untuk bayar gaji terdakwa mengatakan pakai saja uang tersebut untuk membayar hutangnya kepada kami berdua masalah gaji honor dan pegawai terdakwa yang bertanggung jawab kata saksi Jumiah Sontak hal itu membuat majelis hakim sedikit geram dikarenakan dana BOS dipakai untuk membayar utang piutang terdakwa Bagaimana ini penuntut umum terhadap pengakuan dua saksi ini dana BOS malah dipakai untuk hutang piutang kata Hakim Ketua Mangapul Manalu Terhadap keterangan saksi dari pihak sekolah yang dihadirkan terdakwa Nurmala Dewi pun membenarkan bahwasanya ia memiliki hutang kepada dua saksi tersebut Usai sidang Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung mengatakan bahwa sangat jelas keterangan saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan yang dibuat terutamanya terkait pencairan dana BOS meskipun tidak ada laporan pertanggungjawaban Untuk sidang selanjutnya kami akan menghadirkan satu saksi dari pihak penerbit buku guna mengungkap adanya indikasi penerimaan fee pembelian buku serta satu ahli singkat Hendy Terpisah Cik Ujang Effendi SH penasihat hukum terdakwa Nurmala Dewi mengatakan dari keterangan saksi yang dihadirkan ia tetap menilai adanya keterlibatan pihak Disdik Kota Palembang dalam perkara ini Karena sejauh ini terungkap dalam perkara ini pihak Diknas memberikan kebijakan tanpa adanya dasar hukum yang kuat terutama mengenai jabatan klien kami meskipun Plh namun tetap bisa melakukan kebijakan kecuali jika ada petunjuk dari dinas tersebut ujarnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: