Ribut di Jalan Raya, Polisi Dianiaya
SUMEKS CO PALEMBANG Bermula dari cekcok di jalan raya hingga berujung penganiayaan terhadap seorang anggota polisi bernama Rangga Pranata membuat terdakwa Septian Pratama terancam lima bulan kurungan percobaan Hal tersebut diketahui saat majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH menggelar sidang Rabu 10 11 dengan agenda mendengarkan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Isnaini SH Di hadapan terdakwa yang dihadirkan langsung di persidangan penuntut umum mengganjar terdakwa tuntutan pidana selama lima bulan karena terbukti melanggar melanggar pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas Untuk itu menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan percobaan tegas Isnaini Dijelaskannya dalam tuntutan hukuman tersebut tidak harus dijalani oleh terdakwa namun jika dalam waktu satu tahun terdakwa melakukan tindak pidana maka terdakwa harus menjalani masa tahanan selama lima bulan tersebut Atas tuntutan tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum Dody Satriadi SH dan Andrie Defriansyah SH langsung menyatakan pledoi yang pada intinya meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan tindak pidana yang menjeratnya Selain itu sebagai pertimbangan majelis hakim kedua belah pihak sudah melakukan upaya perdamaian jelas Dody Satriadi SH Usai mendengarkan tuntutan pidana sekaligus pledoi secara lisan majelis hakim akan bermusyawarah untuk membacakan putusan yang akan digelar pada sidang Rabu pekan depan Diketahui dalam dakwaan terdakwa Septian Pranata pada Agustus 2021 sekira pukul 17 15 WIB berlokasi di Jl Slamet Riady depan fotocopy Amelia Kelurahan 11 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Rangga Pranata sehingga mengakibatkan luka Bermula pada saat terdakwa sedang berboncengan dengan pacar terdakwa Saat itu terdakwa bertemu dengan saksi korban di Jl Slamet Riady yang pada saat itu kodisi jalan dalam keadaan macet kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Rangga Pranata menghalangi sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa Kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban agar memajukan sepeda motornya dikarenakan posisi jalan sedang macet kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban KAK MAJU namun tidak dihiraukan oleh saksi korban dan terdakwa kembali menegur saksi korban lalu dijawab oleh saksi korban NAK NGAPO kemudian terdakwa langsung memepet sepeda motor saksi korban dan saksi korban juga memepet sepeda motor terdakwa Sehingga dari perseteruan tersebut terdakwa langsung memukul korban ke arah bibir korban dan terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa sehingga korban mengalami luka luka memar di bagian bahu kanan jari tengah punggung kaki dan jari tengah kaki kanan fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: