Digerebek, IRT Sembunyikan Sabu di Blower AC

Digerebek, IRT Sembunyikan Sabu di Blower AC

SUMEKS CO PALEMBANG Seorang Ibu Rumah Tangga IRT Mery 39 warga Jl TKR Kadir Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang terlibat jaringan narkoba Tersangka diringkus anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang di rumahnya Rabu 10 11 sekitar pukul 16 00 WIB Tersangka tak bisa berkelit setelah Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry menyita barang bukti 26 paket sabu tiga bungkus plastik bening yang berisikan 150 butir pill ekstasi dan HP merek Y20 warna hitam Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry menjelaskan penangkapan tersangka Mery berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi di rumahnya Setelah dapat laporan anggota kita langsung menggerebek rumah tersangka dan menangkapnya kata Mario Kamis 11 11 Dia menuturkan saat dilakukan penangkapan tersangka sempat menyimpan barang bukti ini di blower AC anggota bergerak cepat dan menemukan barang bukti Atas ulahnya pelaku kita ancam Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara terang Mario dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: