Berkas Alex Segera Dilimpahkan

Berkas Alex Segera Dilimpahkan

SUMEKS CO PALEMBANG Dalam waktu dekat berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya untuk enam tersangka yakni Alex Noerdin cs akan segera rampung dan siap dilimpahkan ke penuntut umum Kejati Sumsel Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH Kamis 11 11 menerangkan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat ini masih menyusun berkas perkara tahap I untuk segera dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Masih disusun berkas perkaranya oleh penyidik Pidsus namun dipastikan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke penuntut umum ujar Khaidirman dikonfirmasi melalui sambungan telepon Dia menjelaskan jika nanti berkas perkara enam tersangka yakni Alex Noerdin Muddai Madang Laonma PL Tobing Ahmad Najib Loka Sangganegara serta Agustinus Antoni telah dilimpahkan tahap I ke penuntut umum selanjutnya dilakukan penelitian kelengkapannya Khaidirman menambahkan tidak menutup kemungkinan masih dilakukan pemanggilan saksi saksi lagi apabila hasil penelitian berkas perkara oleh penuntut umum dinilai masih ada kekurangan kelengkapan berkas perkara Nanti jika ada perkembangan dan siap dilimpah akan kita informasikan kepada awak media sebutnya Untuk diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel telah menetapkan 12 orang tersangka dimana sebagian tersangka saat ini telah memasuki proses persidangan Bahkan empat orang tersangka yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani telah dituntut pidana masing masing selama 19 tahun penjara Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi masih dalam proses pembuktian serta penuntutan perkara fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: