35 Ribu Pantun Pecahkan Rekor MURI

35 Ribu Pantun Pecahkan Rekor MURI

SUMEKS CO PALEMBANG Perkemahan Wirakarya Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan PWNPTK XV Tahun 2021 meraih rekor MURI dalam kategori Pantun Moderasi Beragama PWNPTK meraih rekor MURI karena tembus 35 ribu pantun Target kita awalnya 25 ribu pantun tapi ternyata tembus 35 ribu pantun ujar Ketua Panitia Kemas Badarudin saat acara Pembukaan Perkemahan Wirakarya Nasional PWNPTK XV Tahun 2021 di Main Dining Hall JSC Palembang Kamis 11 11 Ada tiga penghargaan yang diberikan kepada pencipta terbanyak Pantun Moderasi Beragama yaitu kepada UIN Sultan Thaha Saifuddin STS Jambi yang berhasil menghasilkan 1 503 pantun sekolah se Sumsel dengan total 1 311 pantun dan untuk kategori perorangan diberikan kepada Fajar Karnizi Kita memilih tema pantun moderasi beragama karena kegiatan ini diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi Islam di seluruh Indonesia Selain itu karena mengingat tuan rumah kegiatan memiliki sosok Gubernur yang merupakan Presiden Melayu di Dunia timpalnya Badarudin mengatakan kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan luring diikuti 1 334 peserta dari Sabang sampai Merauke Untuk PTKIN ada total 58 PTKIN yang berpartisipasi pada kegiatan ini Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan Pemerintah Provinsi Sumsel mengucapkan terima kasih karena telah memilih Sumsel menjadi tuan rumah Penting bagi Sumsel atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini karena pada tahun 2022 mendatang Sumsel direncanakan akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Perkemahan Saka Bhayangkara yang bakal diikuti 7 000 peserta jelasnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan sesuai Tridharma Pramuka maka tetaplah disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan Prokes agar tidak terjadi penyebaran COVID 19 Saya apresiasi atas pelaksanaan Perkemahan Wirakarya Nasional PWNPTK XV ini Melalui kegiatan ini bisa menjadi tolak ukur revitalisasi transformasi agar menjadi rancang bangun generasi milenial tukasnya edy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: