Kasus Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba, Ketua DPD Ikadin Bilang Begini
SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap salah satu dari empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika bernama Hijriah Agustina alias Hijrah yang ditangkap saat penggerebekan di Tangga Buntung Palembang Hal itu memicu berbagai tanggapan dari beberapa elemen masyarakat terbukti beberapa waktu lalu melakukan unjuk rasa di PN Palembang karena putusan bebas tersebut dianggap kontroversial Terhadap hal itu Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia Ikadin Sumsel Titis Rachmawati SH MH Kamis 11 11 mengatakan sangat menyayangkan tindakan unjuk rasa tersebut ia menilai aspirasi yang ditujukan kepada pihak PN Palembang itu dirasa kurang tepat Karena jika saya lihat dari pasal yang didakwakan tersebut menurut saya wajar jika terdakwa dibebaskan kebetulan kuasa hukumnya terdakwa itu dari LBH Ikadin jadi saya tahu itu ungkap Titis saat diwawancarai awak media Menurutnya sebagaimana dakwaan penuntut umum terdakwa Hijriah Agustina dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika sementara dalam pembuktian perkara saat diuji oleh majelis hakim ketentuan dalam pasal satupun tersebut tidak terbukti Masih menurut Titis jika penuntut umum ingin menjerat terdakwa dengan jerat hukuman maka terdakwa harus dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jadi menurut kami dalam hal ini bukanlah putusan hakim yang menjadi masalah Melainkan adanya ketidak telitian penuntut umum menjerat pasal pada dakwaan ujarnya Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah mengatakan jika Pengadilan Negeri bukanlah Algojo yang memvonis akhir sebuah perkara Ada berapa langkah hukum yang bisa dilakukan oleh para terdakwa ataupun pihak jaksa jika merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim Ini hanya putusan tingkat pertama baik jaksa ataupun terdakwa bisa mengambil langka hukum lainnya setelah putusan tersebut ujar Abu Abu menambahkan bahwa putusan majelis hakim atas vonis bebas tersebut sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan Menurutnya sebagaimana pertimbangan majelis hakim bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan unsur pidana dari apa yang telah didakwakan kepada terdakwa Hijriah Ia menilai kalau melihat fakta persidangan dari isi putusan itu bahwa terdakwa ini mengetahui adanya tindak pidana narkotika itu namun tidak dilaporkan ke penegak hukum Artinya perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana namun tidak didakwa didalam dakwaan penuntut umum ketika tidak didakwakan mengenai hal itu maka hakim tidak bisa menghukumnya ungkap Abu Hanifah Ia menambahkan terhadap pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diterima hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah menurutnya sangatlah berlebihan Silakan saja hal itu dilaporkan maka hakim dapat dipidana namun jika itu memang menemukan adanya fakta baik hakim panitera atau panitera menerima uang terhadap suatu perkara tandasnya Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: