Imbau Tempat Umum Pasang QR Code Peduli Lindungi

Imbau Tempat Umum Pasang QR Code Peduli Lindungi

nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Pemerintah Kota Pemkot Prabumulih melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo menghimbau kepada seluruh pengelola tempat makan fasilitas publik dan tempat usaha memasang QR code peduli lindungi Pemkot Prabumulih terus melakukan sosialisasi salah satunya dengan menyebar surat edaran nomor 473 1 64 tanggal 12 November 2021 tentang pemasangan QR code peduli lindungi yang ditandatangi langsung oleh Wali Kota Prabumulih H Ridho Yahya Menindaklanjuti instruksi presiden nomor 6 202 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 maka dimintakan agar memasang QR code peduli lindungi bagi pemilik gedung pelaku usaha dalam wilayah kota Prabumulih tulis Ridho di dalam surat tersebut Adapun caranya lanjutnya dengan mengunjungi laman cmsreg dto kemkes go id untuk melakukan pendaftaran sebelum mendapatkan QR code yang nantinya ditempel di pintu masuk gedung tempat usaha dan perusahaan anda Langkah langkah dapatkan QR code peduli lindungi yakni registrasi akun via https cmsreg dto kemkes go id tunggu sampai akun diverifikasi buat password untuk aktivasi akun login akun cms pedulilindungi id masukkam detail informasi tempat lokasi serta unduh dan cetak poster QR code tutupnya Terpisah DPRD Kota Prabumulih sebelumnya mendukung penerapan barcode di beberapa pusat perbelanjaan hingga di kantor pemerintahan Kota Prabumulih Kita sependapat dengan itu dan kita harapkan masyarakat dengan penuh kesadaran untuk melakukan vaksin dan download aplikasi peduli lindungi dan kalau harus masuk mall harus menunjukkan itu ujar Wakil ketua I DPRD H Ahmad Palo Politisi PPP itu mengatakan sebagai dampak peduli lindungi diantaranya masyarakat dengan penuh kesadaran pasti akan melakukan vaksin Sejauh ini untuk mendapatkan vaksin juga semakin mudah Hampir semua pelayanan kesehatan melayani vaksin dan juga sering diadakan vaksin di lingkungan masyarakat tukasnya chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: