MA Tolak Kasasi Kubu Luhut, ini Kata Otto Hasibuan

MA Tolak Kasasi Kubu Luhut, ini Kata Otto Hasibuan

SUMEKS CO JAKARTA Dualisme kepengurusan Perimpunan Advokat Indonesia Peradi akhirnya selesai Advokat Otto Hasibuan mengatakan Mahkamah Agung MA telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus sah Peradi MA menyatakan Peradi di bawah kepempimpinan Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K PDT 2021 kata Otto kepada wartawan Jumat 12 11 Menurut Otto kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kepemimpinannya sebagai kepengurusan organisasi Peradi yang sah PT DKI Jakarta menyatakan munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan yang sah Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta Dengan ditolaknya itu maka Peradi kamilah yang sah secara hukum ujarnya Otto menambahkan dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar pihaknya adalah tidak sah Karena munasnya hanya satu yang sah dan kami yang dinyatakan sah berarti yang lainnya yang dua itu pun menjadi tidak sah Logikanya kan begitu tegas dia Berdasarkan putusan tersebut Otto mengatakan pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkum HAM mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah Saya mengimbau kepada pihak pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu satunya Peradi yang kami pimpin sekarang tegas Otto cuy dom jpnn nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: