Mantan Pincab BRI Pangkalpinang Dituntut 6 Tahun
SUMEKS CO BANGKA TIM jaksa penuntut Eko Putra Astaman dan Ricca Yulisnawati dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut 6 tahun penjara terhadap Ardian Hendri Prasetyo bin Mahmud Lubis selaku mantan pimpinan cabang Pincab BRI Pangkalpinang dalam pusaran perkara Tipikor kredit modal kerja KMK PEMBACAAN tuntutan yang berlangsung sore kemarin 12 11 di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan dinyatakan Ardian telah merugikan perekonomian negara dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Pangkalpinang yakni Rp 28 500 000 000 Perbuatan terdakwa Ardian sebagaimana diatur dan dijerat pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Selain penjara terdakwa juga dijerat dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta yang mana bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan Dalam pertimbangan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa memperkaya orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28 5 milyar itu Selain itu perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang gencar gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme Terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menunjukan rasa penyesalan atas perbuatanya Terdakwa juga merasa perbuatanya adalah benar Terlepas dari itu juga ada hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan Sementara itu yang menarik dari analisis yuridis tuntutan dimana jaksa juga memuat pertimbangan majelis hakim yang awal dalam perkara korupsi KMK dengan terdakwa Sugianto als Aloy Kalau perkara ini telah terjadi suatu rangkaian yang sistematik antara Sugianto als Aloy dengan para petugas account officer AO Ardian Hendri Prasetyo Alfajri Tasriningtyas hingga Firman als Asak Sehingga PT Bank BRI telah dirugikan Sekaligus ini juga tertuang di dalam putusan PN Tipikor Kota Pangkalpinang nomor 9 Pid Sus TPK 2021 PN Pgp Tidak Kena Uang Pengganti Sementara itu JPU Eko Putra Astaman mengatakan dalam tuntutan terhadap Ardian sedikit berbeda dengan tuntutan terhadap Aloy maupun para AO Dimana menurutnya khusus kerugian negara senilai Rp 28 5 milyar itu telah dibebankan kepada Aloy Untuk UP atau uang pengganti tidak dikenakan terhadap Ardian melainkan telah dibebankan kepada terdakwa awal Aloy Ardian hanya kena hukuman pokok serta denda saja kata Eko Dalam analisis yuridis ditambahkanya pihaknya juga memuat isi putusan PN Tipikor Kota Pangkalpinang nomor 9 Pid Sus TPK 2021 PN Pgp Ini guna semakin memperkuat amar tuntutan Dimana selaku JPU pihaknya sependapat penuh dengan majelis hakim yang menilai perkara korupsi KMK ini merupakan suatu kejahatan yang sistematik Dalam putusan di awal lalu majelis hakim telah memuat dan menilai kalau perkara ini telah terjadi suatu rangkaian yang sistematik antara para terdakwa Maka dari itu sampai terjadinya kerugian negara dalam hal ini adalah PT Bank BRI Kita sependapat dengan ini semua ujarnya optimis eza babelpos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: