Dua Spesialis Rampok Nasabah Bank Ditangkap di Bengkulu, Terlibat Aksi di Pantai Indah Kapuk?

Dua Spesialis Rampok Nasabah Bank Ditangkap di Bengkulu, Terlibat Aksi di Pantai Indah Kapuk?

SUMEKS CO REJANG LEBONG Tim gabungan Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu bersama dengan tim Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua orang perampok spesialis nasabah bank yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu setelah beraksi di Lampung pada awal November 2021 Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong Sabtu 13 11 2021 mengatakan dua orang tersangka itu ditangkap Jumat malam 12 11 2021 sekitar pukul 20 00 WIB di Dusun Suka Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Dua orang terduga ini yaitu An 28 warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduring dan satu lagi AR 21 warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Dua orang tersangka yang diamankan ini dalam menjalankan aksinya menyasar nasabah bank Semula sejak 5 November 2021 masuk dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga sebagai bandar narkoba Namun setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara pelaku atas nama An terlibat dalam tindak pidana Curat yang terjadi pada 1 November 2021 sehingga pelaku dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Sat Narkoba Polres Rejang Lebong katanya Dia menjelaskan korban kasus Tidak pidana Curat ini dialami Anton Cawis Utomo 30 warga Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara pada 1 November 2021 lalu korban kehilangan uang sebesar Rp165 juta yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya Kejadian ini sendiri bermula dengan kempesnya ban kendaraan yang kemudikan korban dan saat menambal ban pelaku langsung beraksi dengan memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Utara Perampokan di Pantai Indah Kapuk Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka tambah dia diketahui jika keduanya juga terlibat dalam tindak pidana Curas dengan tempat kejadian perkara TKP di Pantai Indah Kapuk Jakarta pada 10 November 2021 dengan kerugian Rp400 juta dan saat ini kasusnya telah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Utara Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika sehingga kedua pelaku selanjutnya akan dibawa ke Polres Lampung Utara kata dia antara linggaupos co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: