JPU Kukuh Pada Tuntutan

JPU Kukuh Pada Tuntutan

SUMEKS CO PALEMBANG Menanggapi duplik yang disampaikan oleh penasihat hukum empat terdakwa dalam persidangan beberapa waktu lalu Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan pidana 19 tahun penjara kepada empat terdakwa korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Keempat terdakwa yang dituntut pidana 19 tahun tersebut yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani Meskipun duplik telah disampaikan oleh penasihat hukum masing masing terdakwa yang pada intinya tetap pada pembelaan menanggapi hal itu pihak Kejati tegas tetap pada tuntutan 19 tahun penjara kata Khaidirman dikonfirmasi Senin 15 11 Masih dikatakan Khaidirman dalam tuntutan tersebut JPU juga tetap menuntut keempat terdakwa dengan hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara Jumlah uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada keempat terdakwa tidak berubah masih sama dengan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan JPU Kejati Sumsel di persidangan terangnya Adapun hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara yang dituntut oleh JPU Kejati Sumsel terdiri dari Eddy Hermanto sebesar Rp684 000 000 Syarifudin MF Rp1 392 748 080 Dwi Kridayani Rp2 500 000 000 dan Yudi Arminto Rp22 446 427 564 Untuk hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara ini jika perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan keempat terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda milik keempat terdakwa akan disita dan apabila harta benda milik keempat terdakwa yang disita tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut maka diganti dengan hukuman masing masing 9 tahun 6 bulan penjara tandasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: