Korban Penipuan Bendera Asean Games Minta Oknum Lurah Ini Jalani Putusan Hakim

Korban Penipuan Bendera Asean Games Minta Oknum Lurah Ini Jalani Putusan Hakim

SUMEKS CO PALEMBANG Elliyana Nasution pelapor sekaligus korban penipuan bendera Asean Games 2018 oleh oknum Lurah Kelumpang Jaya Kabupaten Empat Lawang bernama Yulianto Pabakari kembali mendatangi gedung PN Palembang Didampingi penasihat hukumnya Rijen Hasibuan SH kedatangannya ke PN Palembang Senin 15 11 sore hendak mempertanyakan status gugatan perkara yang diajukannya terhadap terlapor Yulianto Pabakari atas kasus yang telah merugikan dirinya ratusan juta rupiah Alhamdulillah salinan putusan sudah kita dapatkan hari ini dan hasilnya hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan kepada terlapor yakni Yulianto Pabakari ungkapnya Dijelaskannya diajukan gugatan tersebut karena Yulianto Pabakari tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian sejumlah uang sebagaimana putusan hakim yakni sebesar Rp294 juta dimana sebelumnya yang bersangkutan telah divonis pidana penjara selama 8 bulan sejak Februari 2021 lalu Saya merasa dipermainkan oleh Yulianto Pabakari yang saat ini telah dibebaskan dari penjara usai menjalani masa hukuman hanya dijanji janjikan saja sama dia tanpa kepastian untuk membayar utangnya itu adalah modal usaha saya ucapnya Dengan didampingi kerabatnya Elliyana berharap agar Yulianto Pabakari selambat lambatnya dalam waktu 14 hari ke depan dapat melaksanakan penetapan hakim sebagaimana hasil putusan gugatan perkara dengan nomor perkara 80 Pdt G 2021 PN Plg Namun apabila tetap tidak direspon maka kami akan lakukan upaya hukum lainnya tandasnya Sementara itu Rijen Hasibuan SH kuasa hukum pelapor menceritakan kejadian bermula terlapor menawarkan kepada Hendra Wadi Nasution keluarga pelapor untuk bekerja sama dalam pekerjaan pengadaan bendera Asean Games tahun 2018 yang didapatkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk lokasi SMA SMK di Sumsel Kemudian terlapor Yulianto meminta korban Hendra Wadi Nasution untuk memberikan modal pembiayaan pada pengadaan bendera tersebut sebesar Rp150 juta dan korban dijanjikan terdakwa dengan bagi hasil keuntungan Kemudia Hendra Wadi Nasuiton pada bulan Juli tahun 2018 menandatangani perjanjian kerjasama kemudian korban memberikan uang kepada terlapor secara bertahap sebanyak tiga kali dengan jumlah sebesar Rp75 juta yang kedua sebesar Rp25 juta dan Rp50 juta untuk yang ketiga kalinya Selanjutnya setelah batas yang dijanjikan pada bulan 2018 korban terus menghubungi terdakwa yang tidak ada kabar kejelasannya Merasa tertipu dan dirugikan akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Palembang Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: