Surat dari Bupati Lambat, Pemdes Protes ke DPMPD

Surat dari Bupati Lambat, Pemdes Protes ke DPMPD

nbsp SUMEKS CO MURATARA Perangkat Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Murarata ramai ramai datangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa DPMPD Mereka protes terkait keterlambatan pengiriman surat pemberitahuan bupati sehingga menimbulkan gejolak Kepala Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Muhazoni beserta seluruh perangkat desa sengaja mendatangi kantor DPMPD Selasa 16 11 sekitar pukul 09 00 WIB Mereka meminta klarifikasi mengenai surat no 214 DPMPD P3A tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Kacamata Rupit Muratara tertanggal 25 Oktober Surat itu berisikan tiga point utama yang menyebutkan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan Terakhir surat yang ditandatangani Bupati Muratara itu meminta Kepala Desa Noman Baru dalam waktu 3 x 24 jam setelah surat dikirim memberhentikan perangkat desa yang diangkat pada 25 Agustus 2021 dan mengaktifkan kembali perangkat desa lama Yang jadi permasalahan ini kenapa surat ini baru di sampaikan ke kami tanggal 15 November 2021 Padahal jelas surat itu keluarnya 25 oktober sehingga menimbulkan konfrontasi di tingkat Desa kata Muhazoni Menurutnya dari tanggal surat keluar hingga mereka terima ada selisih 21 hari Sedangkan dalam intruksi tertera intruksi itu mesti dilaksanakan dalam kurun waktu 3 x 24 jam setekah surat dikeluarkan Menurutnya pengangkatan dan pelantikan perangkat desa merupakan hak perogratif kepala desa Ada 15 perangka desa yang baru dilantik dengan keputusan kepala desa surat No 141 KPTS NB 2021 ada 12 perangkat desa lama yang dinon aktifkan Kami ada alasan khusus sesuai dengan peraturan yang ada dalam pelantikan perangkat desa yang baru Kami minta DPMPD segera menuntaskan masalah ini bebernya Terpisah kepala DPMPD Muratara Hj Gusti Rohmani mengungkapkan terkait permasalahan jeda surat ynag lambat mereka kirimkan karena ada beberapa proses teknis yang mesti dilalui Karena dalam pengarsipan berkas dalam birokrasi melalui beragam tahapan Surat itu dari Bupati turun ke Sekda dari Sekda turun ke dinas dari dinas turun ke kecamatan dan baru ke desa Intinya kami siap memediasi nanti akan kami kumpulkan pihak pihak terkait sehingga bisa menengahi kedua beah pihak bebernya Dia membenarkan jika pelantikan dan pemberhentian perangkat desa merupakan hak perogratif kepala desa Namun tetap harus dalam koridor dan sesuai dengan aturan yang berlaku Tidak boleh langgar aturan tutupnya cj13

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: