Akhirnya... NIK Jadi NPWP
SUMEKS CO JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan NIK pada Kartu Tanda Penduduk KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Presiden Jokowi resmi menandatangani UU HPP pada 29 Oktober 2021 Dengan demikian kini KTP telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP UU HPP terdiri dari sembilan bab memiliki enam ruang lingkup pengaturan yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP Pajak Penghasilan PPh Pajak Pertambahan Nilai PPN Program Pengungkapan Sukarela PPS Pajak Karbon serta Cukai Selain itu UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan kesederhanaan efisiensi kepastian hukum kemanfaatan dan kepentingan nasional ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta Kamis 4 11 Dia mengatakan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022 perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022 perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022 dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan Adapun Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi WP OP dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT membuat pembukuan Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP Pengaturan asistensi penagihan pajak global Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure MAP agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan IDXChannel com dom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: