Ops Cipta Kondisi 2021, Jatanras Amankan 2 Pucuk Senpi Rakitan Milik Bandar Sabu

Ops Cipta Kondisi 2021, Jatanras Amankan 2 Pucuk Senpi Rakitan Milik Bandar Sabu

SUMEKS CO Ops Cipta Kondisi 2021 dengan sasaran senjata api senpi rakitan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan dua pucuk senpi rakitan dari pemiliknya di Kabupaten Muara Enim Rabu 17 11 sekitar pukul 01 30 WIB Selain mengamankan dua pucuk senpi rakitan tim opsnal Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin Iptu Teddi Bharata itu juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dari tersangka Jhoni Indra alias Jhoni 43 Kita mengamankan tersangka Jhoni dan mendapatkan senpi rakitan laras pendek di rumahnya Dan saat kita lakukan penggeledahan juga ditemukan sabu sabu ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar kepada wartawan Rabu 17 11 siang saat merilis kasusnya Kompol Panjaitan menyebut tersangka Jhoni ternyata merupakan bandar sabu sabu di kawasan Sungai Rotan Hal ini dibuktikan dengan barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan Di rumah Jhoni yang berada di Jl Harapan Sukarami Desa Sukarami Kelurahan Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim ditemukan barang bukti satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver bergagang kayu warna cokelat warna silver Setelah dilakukan pengembangan tersangka Jhoni juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi Senpi rakitan laras pnajang itu disimpan di rumah Santos 31 Jl Harapan Sukarami Desa Sukarami Kelurahan Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tersangka Santos ini diupah dengan sabu sabu agar bisa menyimpan senpi laras panjang tersebut aman Penangkapan ini dalam rangka Ops Cipta Kondisi Musi 2021 terang Kompol Panjaitan Juga ditemukan satu buah magazine 22 amunisi kaliber 5 56 mm empat butir amunisi kaliber 9 mm tiga butir amunisi kaliber 7 62 mm dua butir amunisi kaliber 7 42 mm dan satu buah tas selempang Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun tambah Panjaitan Untuk barang bukti 5 bungkus sabu sabu seberat 3 85 gram dua alat hisap jenis bong sudah dirakit delapan pcs kantong klip bening plastik dan satu timbangan digital Jatanras akan berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumsel dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: