Senpi Rakitan Dipakai untuk Menagih Utang Sabu

Senpi Rakitan Dipakai untuk Menagih Utang Sabu

SUMEKS CO Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan dua pucuk senpi rakitan dari pemiliknya di Kabupaten Muara Enim Rabu 17 11 sekitar pukul 01 30 WIB Penangkapan tersebut dari Operasi Cipta Kondisi 2021 dengan sasaran senjata api senpi rakitan dengan mengamankan tersangka Jhoni Indra alias Jhoni 43 dan Santos 31 Tersangka Jhoni merupakan seorang bandar sabu sabu Di hadapan petugas tersangka Jhoni mengaku senpi rakitan itu kerap digunakan untuk menakut nakuti pembeli sabu yang menunggak bayar atau yang memiliki utang caption id attachment 281961 align aligncenter width 650 Barang bukti senpi rakitan laras pendek dan panjang beserta amunisi yang diamankan Foto edho sumeks co caption Sengaja saya bawa senpi rakitan untuk nagih utang kepada pelanggan yang belum bayar Kalau ada yang macet bayarnya langsung saya bawa senpi rakitan yang laras pendek terang tersangka Jhoni saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya di Jatanras Rabu 17 11 siang Petugas juga mengamankan tersangka Santos 31 yang juga ikut terlibat menyimpan senpira Santos mengaku mendapatkan senjata laras panjang tersebut dari hasil barter dengan sabu sabu dari tersangka Jhoni Saya barter dengan sabu senilai Rp1 8 juta Kebetulan ada yang menawarkan Senpi laras panjang itu lengkap dengan amunisinya ucapnya Diketahui tim opsnal Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin Iptu Teddi Bharata itu juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dari tersangka Jhoni Kita mengamankan tersangka Jhoni dan mendapatkan senpi rakitan laras pendek di rumahnya Dan saat kita lakukan penggeledahan juga ditemukan sabu sabu ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar kepada wartawan Rabu 17 11 siang saat merilis kasusnya Kompol Panjaitan menyebut tersangka Jhoni ternyata merupakan bandar sabu sabu di kawasan Sungai Rotan Hal ini dibuktikan dengan barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan Di rumah Jhoni yang berada di Jl Harapan Sukarami Desa Sukarami Kelurahan Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim ditemukan barang bukti satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver bergagang kayu warna cokelat warna silver Setelah dilakukan pengembangan tersangka Jhoni juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi Senpi rakitan laras pnajang itu disimpan di rumah Santos 31 Jl Harapan Sukarami Desa Sukarami Kelurahan Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Barang bukti yang disita satu buah magazine 22 amunisi kaliber 5 56 mm empat butir amunisi kaliber 9 mm tiga butir amunisi kaliber 7 62 mm dua butir amunisi kaliber 7 42 mm dan satu buah tas selempang Juga diamankan barang bukti 5 gram sabu sabu dua alat hisap jenis bong sudah dirakit delapan pcs kantong klip bening plastik dan satu timbangan digital dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: