Gelapkan Pupuk Tiga Pemuda Dihukum 1,5 Tahun Penjara
nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Ogan Komering Ilir menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan 1 5 tahun kepada Kanang Amin Noto dan Hamzah Persidangan secara virtual Kamis 18 11 Ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan pupuk milik PT Sebangun Bumi Andalas SBA Dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi saksi ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pasal 372 Kuhp kata hakim Ketua I Made Gede Kariana SH MH Terungkap ketiga terdakwa melakukan penggelapan pupuk jenis NPK milik PT SBA yang bergerak di bidang industri kayu Hukuman untuk ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU Imran SH yakni masing masing dua tahun penjara Dibacakan dalam persidangan akibat perbuatan tiga terdakwa PT SBA Distrik Lebong Itam Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp 31 juta Hakim mengungkapkan adapun hal hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dipenjara dan sebagian barang telah dikembalikan Serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga Dalam surat dakwaan penggelapan terjadi Senin 9 8 sekitar pukul 19 30 WIB di Distrik Tanjung Jati Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Terdakwa Kanang menyuruh Amin dan Hamzah berangkat menuju Gudang PT SBA Distrik Lebong Itam Desa Simpang Tiga Sakti dengan mengendarai truk warna kuning Kemudian ketiganya memanfaatkan Surat Jalan Pengambilan Pupuk RMS milik terdakwa Kanang dan coba mengambil 125 karung berisi pupuk jenis NPK dari dalam gudang yang akan dikirim ke areal lahan PT SBA Distrik Lebong Itam Terdakwa Amin dan Hamzah berangkat dengan mengendarai satu unit mobil truck warna kuning berisi 125 karung pupuk merk NPK ke tempat tujuan Kemudian menurunkan 30 karung karung berisi pupuk merk NPK di lahan petak milik PT SBA Distrik Lebong Itam jelas hakim Rupanya sisa pupuk tersebut justru dibawa ke arah PT BAP Distrik Tanjung Jati Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI yakni tempat dimana terdakwa Kanang telah menunggu Sekira pukul 19 30 WIB ketiganya sudah berkumpul di area tepi sungai Distrik Tanjung Jati untuk menurunkan 95 karung berisi pupuk merk NPK milik PT SBA dengan niat akan dijual kembali nis nbsp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: