Normalisasi Sungai Abab, PPTK Cairkan Dua Termin Sekaligus

Normalisasi Sungai Abab, PPTK Cairkan Dua Termin Sekaligus

SUMEKS CO PALEMBANG Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari PALI dalam sidang lanjutan dugaan korupsi normalisasi Sungai Abab pada Dinas PUPR PALI 2018 yang menjerat empat terdakwa Sri Dwi Hastuti Junaidi dan Rorin Nadian Kelima skasi tersebut yakni Neni selaku Bendahara Keuangan Dinas PUBM PALI Ferigustian selaku Kasubag Pengeluaran Kas Daerah di Kantor BPKAD PALI Firdaus selaku karyawan honor BPKAD PALI dan dua saksi dari pihak Bank SumselBabel Cabang PALI Di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH Kamis 18 11 saksi Neni memberikan keterangan jika pencairan dana untuk pembayaran pekerjaan normalisasi Sungai Abab termin pertama dan kedua dicairkan secara bersamaan Karena saat itu diminta dan diajukan oleh PPTK terdakwa Junaidi langsung untuk dua termin ujar saksi Neni pada mejelis hakim dalam persidangan Hal itu juga dibenarkan oleh saksi Ferigustian selaku Kasubag Pengeluaran Kas Daerah di Kantor BPKAD Pali Pada kegiatan Normalisasi Sungai Abab tahun 2018 dibagi menjadi empat termin Pembayaran termin 1 dan termin ke 2 dilakukan secara bersamaan ujar saksi Feri Mendengar keterangan saksi Feri hakim anggota Sahlan Effendi pun mempertanyakan atas dasar apa pencairan termin pertama dan kedua dicairkan bersamaan pada saksi Namun saksi hanya diam saja Pembayaran termin suatu pekerjaan itu tidak boleh secara bersamaan Kalau begini coba JPU periksa BPKAD PALI sekalian jangan tangung tanggung penyidikan dalam hal ini ujar hakim anggota pada JPU dalam persidangan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: