Sadar Hukum, Warga Sawah Serahkan Senpira

Sadar Hukum, Warga Sawah Serahkan Senpira

nbsp SUMEKS CO EMPATLAWANG Empat pucuk senjata api rakitan senpira jenis kecepek milik warga Desa Sawah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang diserahkan ke Polsek Tebing Tinggi melalui Pj Kepala Desa Eva Sari dan Camat Saling Salman Kamis 18 11 Kesadaran masyarakat ini merupakan buah kerjasama aparat kepolisian dengan tokoh masyarakat setempat dan meminta warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kata Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kapolsek Tebing Tinggi M Aidil Fitri Senpira laras panjang itu selama ini hanya disimpan dan digunakan untuk mengamankan kebun dari babi hutan yang merusak tanaman Bagi masyarakat yang menyerahkan senjata api ataupun motor bodong dengan cara sukarela tidak akan kena pidana namun apabila sebaliknya bagi masyarakat yang kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api rakitan akan di pidana ancaman hukuman 10 tahun penjara tegasnya Camat Saling Salman didampingi Pj Kades Sawah Eva Sari mengucapkan terima kasih atas kesasaran warga yang telah menyerahkan senpira Pihaknya berharap di wilayah Saling keamanan tetap terjaga dan kondusif Kami menghimbau kepada masyarakat bagi yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan diharapkan segera menyerahkannya kepada kades ataupun camat Nanti kades bersama camat yang akan menyerahkannya ke polsek tukasnya eno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: