Terpidana Kasus Penganiayaan yang Kabur Diringkus Tim Tabur
SUMEKS CO PALEMBANG Tim Tangkap Buron Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap Raden Acmad Rizky alias Kiki terpidana kasus penganiayaan yang kabur usai divonis hakim 1 5 tahun penjara Terpidana Kiki ditangkap oleh tim Tabur Kamis 18 11 sekira pukul 16 45 WIB dari tempat persembunyiannya di perumahan Griya Sumsel Alex Noerdin Jakabaring Palembang Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan dan terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dinyatakan buron sejak 12 September lalu ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dikonfirmasi melalui sambungan telepon Ia menjelaskan penangkapan terpidana Kiki ialah Berdasarkan Pelaksanaan Putusan Pengadilan NO PRINT 949 L 6 10 E OH 11 2021 tanggal 18 November 2021 Saat ini yang bersangkutan jalani proses pemeriksaan di Kejari Palembang untuk selanjutnya dilakukan eksekusi penahanan di Rutan Polda Palembang jelasnya Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Palembang Tommy Harison SH kronologi perkara terpidana Kiki dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Rinto yang hendak melerai pertengkaran antara Kiki dan Waldi Kejadian bermula saat terpidana Kiki tidak terima karena waktu itu anak terpidana melapor kepadanya akan diancam oleh korban Waldi mendengar hal tersebut Kiki menjadi emosi dan langsung berangkat menuju rumah korban di Lorong Kelurahan Karena saat itu sudah emosi korban Rinto yang ingin melerai malah menjadi korban dari terpidana Kiki dengan menusukkan satu buah kunci sepeda motor yang saat itu dipegangnya Selanjutnya akibat peristiwa yang dialami oleh korban Rinto kemudian korban Rinto melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seberang Ulu I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: