Sidang Putusan Eddy Hermanto cs Digelar Hari ini
SUMEKS CO PALEMBANG Diagendakan hari ini perkara korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya jilid I untuk empat terdakwa yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Kridayani memasuki tahap akhir proses persidangan Para terdakwa tersebut akan mendengarkan pembacaan putusan vonis pidana hukuman penjara dari majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH Jumat 19 11 di dalam ruang sidang utama gedung PN Palembang Dari pantauan tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel serta tim penasihat hukum masing masing terdakwa telah hadir di ruang sidang Sejumlah petugas keamanan gedung PN Palembang juga berjaga mengamankan situasi apabila hal yang tidak diinginkan terjadi Namun suasana ruang sidang menjelang sidang vonis Eddy cs berbeda dari biasanya kali ini tidak nampak kerabat dan keluarga terdakwa yang hadir guna mendengarkan pembacaan putusan pidana Sementara berdasarkan informasi para terdakwa dijadwalkan dihadirkan secara virtual dari rutan Tipikor Pakjo Palembang Untuk diketahui keempat terdakwa tersebut sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh penuntut umum Kejati Sumsel keempat terdakwa dituntut nyaris maksimal dengan pidana masing masing selama 19 tahun penjara Karena menurut JPU para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor Tidak hanya itu JPU juga menuntut agar para terdakwa wajib mengganti uang kepada masing masing terdakwa yakni Eddy Hermanto sebesar Rp684 juta Syarifuddin sebesar Rp1 030 miliar lalu Yudi Arminto sebesar Rp22 4 miliar dan Dwi Kridayani sebesar Rp22 miliar Apabila para terdakwa tidak sanggup mengganti maka ditambah dengan pidana tambahan berupa pidana selama 9 5 tahun penjara fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: