Divonis 12 Tahun, Eddy Hermanto-Syarifuddin Banding

Divonis 12 Tahun, Eddy Hermanto-Syarifuddin Banding

SUMEKS CO PALEMBANG Usai mendengarkan vonis pidana 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual yakni Eddy Hermanto serta terdakwa Syarifuddin kompak menyatakan banding Menanggapi hal itu tim penasihat hukum masing masing terdakwa Jumat 19 11 mengatakan dalam waktu dekat segera menyusun permohonan memori banding meski vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Sebagaimana dikatakan klien kami di persidangan saat itu juga klien kami menggunakan haknya untuk mengajukan banding terhadap putusan 12 tahun penjara tersebut kata Hj Nurmalah SH MH penasihat hukum terdakwa Eddy Hermanto diwawancarai usai sidang Untuk itu mantan Ketua DPC Peradi Kota Palembang ini mengatakan dirinya beserta tim penasihat hukum lainnya langsung mengajukan permohonan meminta salinan putusan tersebut kepada pihak PN Palembang Saat ini juga kita ajukan surat permohonan meminta salinan putusan apabila putusan sudah kita terima maka kita akan segera menyusun memori banding yang dalam waktu tujuh hari akan kita ajukan ke pihak pengadilan jelas Nurmalah Senada juga dikatakan Fuad Effendi SH MH penasihat hukum terdakwa Syarifuddin mengatakan tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya karena ia menilai kliennya hanya pelaksana pembanguan Masjid Raya Sriwijaya yang mendapat penugasan dari atasan Sementara yang banyak disorot dalam perkara ini sebagaimana fakta persidangan yakni mengenai proses lelang tender pembangunan Masjid Sriwijaya dimulai dari ketua yayasan ujar Fuad Masih menurut Fuad kliennya sudah benar dan telah bertanggung dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pembangunan Masjid Sriwijaya Untuk itulah kami juga akan segera menyusun memori banding apabila nanti telah mendapatkan salinan putusan majelis hakim tandasnya Dikonfirmasi terpisah Tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH didampingi Naimullah SH MH serta Indra Bangsawan SH MH secara singkat mengatakan pikir pikir terhadap putusan itu Kita nyatakan pikir pikir dahulu putusan tersebut diberikan waktu tujuh hari guna menyatakan sikap banding atau terima singkat Roy fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: