Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Eddy Hermanto-Syarifuddin 12 Tahun
SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto Syarifuddin divonis lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel Yakni divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang Dalam pertimbangan putusan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH Jumat 19 11 menegaskan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kerugian negara yang terjadi hanya Rp64 miliar Majelis Hakim tidak sependapat total loss kerugian negara dalam pembangunan Majid Raya Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah sebesar Rp130 miliar yang diberikan secara bertahap yakni tahun 2015 dan 2017 sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel Sebab dari fakta persidangan serta keterangan saksi yang saling berkaitan serta alat bukti di persidangan kerugian negara dalam perkara ini hanyalah Rp64 miliar ujar Sahlan dalam pembacaan pertimbangan kerugian negara Meski tidak sependapat dengan nilai total loss kerugian negara dari JPU perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi Masih dalam pertimbangannya majelis hakim Abu Hanifah SH MH menilai bahwa objek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berdiri atau dibangun di atas lahan tersebut adalah sebagian milik pemprov Sumsel dan menurut majelis hakim masih dapat dilanjutkan lagi pembangunannya Majelis hakim tidak sependapat jika perkara ini terjadi total loss karena faktanya masjid tersebut masih dapat dilanjutkan pembangunannya ujar Abu Hanifah Untuk itulah dalam perkara ini majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut serta terbukti memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi serta menerima gratifikasi Keduanya telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 12 B tentang gratifikasi serta Pasal 18 terkait hukuman tambahan untuk uang pengganti kerugian negara fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: