Kasus Masjid Sriwijaya, Yudi-Dwi Divonis 11 Tahun

Kasus Masjid Sriwijaya, Yudi-Dwi Divonis 11 Tahun

SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa dari pihak kontraktor proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yakni Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang masing masing selama 11 tahun penjara Keduanya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar Jumat 19 11 sore Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan tegas Sahlan Oleh majelis hakim kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2 5 miliar rupiah Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilai tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun ujar Sahlan Adapun hal yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan Vonis yang dijatuhkan tersebut jauh lebih rendah delapan tahun dimana pada persidangan sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut agar Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dapat divonis 19 tahun penjara Atas putusan tersebut terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding sementara itu terdakwa Yudi Arminto menyatakan pikir pikir hal senada juga dikatakan JPU Kejati Sumsel Sikap kami sama seperti vonis terhadap Eddy Hermanto dan Syarifuddin yakni pikir pikir dahulu dan diberikan waktu satu Minggu untuk menentukan sikap terima atau banding singkat JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH kepada awak media fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: