Ini Peran Eddy Hermanto dan Syarifuddin Hingga Divonis 12 Tahun Penjara

Ini Peran Eddy Hermanto dan Syarifuddin Hingga Divonis 12 Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto selaku mantan Kadis PUCK Sumsel sekaligus mantan ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya telah diganjar pidana 12 tahun penjara Hal yang sama saat majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar Jumat 19 11 lalu juga menghukum terdakwa Syarifuddin merupakan ketua panitia divisi lelang proyek Masjid Sriwijaya dengan pidana 12 tahun penjara Adapun peran peran dari kedua terdakwa tersebut hingga akhirnya hakim memvonis 12 tahun penjara diperoleh fakta bahwa Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya kala itu di luar kewenangannya telah menandatangani kontrak kerja dengan PT Brantas Abipraya dan PT Indra Karya terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Selain itu masih dalam pertimbangan hakim bahwa terdakwa Eddy Hermanto menerima uang Rp 684 juta yang ditransferkan ke rekening melalui dua tahap namun sebagian penggunaanya bukanlah untuk kepentingan Masjid Sriwijaya hingga ada uang senilai Rp 218 juta yang tidak dipertanggung jawabkan oleh Eddy Hermanto Sementara untuk terdakwa Syarifudin MF majelis hakim juga membeberkan bahwa terdakwa Syarifuddin telah mengelola uang Masjid Sriwijaya senilai Rp 1 6 miliar yang dipergunakan terdakwa untuk pihak pihak lain bukan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Terdakwa Syarifudin MF dan Eddy Hermanto juga melakukan proses lelang secara fisik bukan online LPSE Bahkan lelang proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dilakukan disaat belum ada anggaran ungkap Hakim dalam pertimbangan vonis kala itu Lanjut Hakim terdakwa Syarifudin MF dan Eddy Hermanto menyetujui permintaan pembayaran pekerjaan dari kontraktor terkait pembangunan Masjid Sriwijaya termin pertama kedua dan termin ketiga Masih menurut hakim dalam perkara ini terdakwa Syarifudin MF dan Eddy Hermanto mendapat fasilitas menginap di hotel tiket pesawat fasilitas perjalanan hingga menerima honor yang tidak dilaporkan keduanya kepada KPK paling lambat 30 hari usai menerima fasilitas tersebut Padahal saat itu Eddy Hermanto merupakan Kepala Dinas PUCK Pemprov Sumsel dan Syarifudin selaku Staf di Dinas PUCK Pemprov Sumsel Dari fakta tersebut maka dalam perkara ini keduanya menurut majelis hakim tela terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama sama Berdasarkan fakta tersebut juga majelis hakim akhirnya menjatuhakna pidana kepada terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis masing masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan Kemudian kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti Dimana untuk Eddy Hermanto Rp 218 juta dan Syarifudin Rp 1 6 miliar Jika keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: