Sidang KMK BRI, Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

Sidang KMK BRI, Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja KMK ada Bank Rakyat Indonesia BRI cabang Prabumulih yakni Ferry Dwinanto serta Ibrahim Hamid hadirkan satu saksi meringankan Ade Charge serta ahli dalam persidangan Saksi Ade charge tersebut diketahui bernama Linggar rekan marketing BRI terdakwa Ferry Dwinanto serta Ahli Keuangan Dan Bisnis bernama Marlina Widianti Keduanya dihadirkan langsung dimuka persidangan Senin 22 11 dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih serta tim penasihat hukum masing masing terdakwa Dalam persidangan saksi Linggar menjelaskan pada intinya menjelaskan seputar proses pengajuan pinjaman pada Bank BRI tempat dirinya bekerja kala itu sesuai dengan SOP sebagai Account Office BRI dari mulai proses mencari nasabah verifikasi data hingga maintenance nasabah Sementara dari keterangan ahli keuangan hukum dan dan bisnis Marlina dalam perkara ini memberikan pendapat bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan BPK Provinsi Sumsel dalam menghitung kerugian negara tidak menggunakan metode perhitungan total loss Dalam kasus ini seharusnya pihak BPKP tidak menggunakan total loss sebab setelah saya baca perkara masih ada pembayaran dari si nasabah terhadap BRI terang ahli Marlina Marlina menjelaskan seharusnya dalam perkara ini pihak BPKP Sumsel menggunakan metode lainnya seperti historis cost karena menurutnya belum ada kerugian negara yang diakibatkan hingga terdakwa ini ditetapkan sebagai tersangka Saya menilai tidak ada kerugian negara yang diakibatkan pada saat penetapan tersangka itu bulan April sementara kreditnya berakhir pada bulan Juni 2021 dan itu juga ada agunannya ungkap Marlina Majelis hakim pun sependapat dengan keterangan ahli bahwa perkara ini dalam menghitung kerugian negara bukan total loss Dari keterangan saksi Ade Chad serta ahli yang dihadirkan didalam persidangan dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyatakan sependapat dengan keterangan yang diberikan Oleh karena itu persidangan kembali akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan menghadirkan satu ahli lagi dari terdakwa sekaligus mendengarkan keterangan para terdakwa Untuk diketahui perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah KDI mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp5 8 miliar rupiah Hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval KMKWA oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut turut Bahwa berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan Jadi ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp5 9 miliar Untuk itu sebagaimana dakwaan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa diatur dan diancam Primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: