Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Palembang, Mucikari Jadi Pesakitan

Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Palembang, Mucikari Jadi Pesakitan

SUMEKS CO PALEMBANG Seorang diduga sebagai Mucikari bernama Desi Nirmala Sari 19 warga Lr Kedukan Kecamatan SU I Palembang terpaksa menjadi pesakitan di hadapan majelis hakim PN Palembang Terdakwa Desi telah melakukan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur Human Traficking Dalam persidangan diketuai majelis hakim Said Husein SH MH disaksikan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH Senin 22 11 terdakwa Desi dimintai keterangan dengan dihadirkan secara virtual Setelah sebelumnya sejumlah saksi saksi juga diuji keterangannya di persidangan Tadi agenda perkara dugaan yakni keterangan terdakwa yang dalam hal ini adalah klien kami meskipun memberikan keterangan berbelit namun ia mengaku baru kali ini melakukan tindak pidana itu singkat Megaria SH penasihat hukum terdakwa Ia menambahkan bahwa agenda persidangan minggu depan yakni akan mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU Kejati Sumsel Kita akan mendengarkan tuntutan pidana JPU dulu baru nanti akan menyusun pembelaan kepada klien kami tukasnya Diketahui dalam dakwaan JPU terdakwa Desi Nirmala Sari Kamis 5 8 21 sekitar pukul 17 00 WIB di Kamar Hotel Galaxy No 303 dan 304 Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara No 414 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Berawal dari petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polda Sumsel menindaklanjuti informasi bahwa terdakwa Desi Nirmala Sari diduga menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang Penyelidikan pun dilakukan maka Kamis 5 8 21 disepakati transaksi dengan tarif Rp2 1 juta untuk tiga anak perempuan dipesan dua pria hidung belang Mereka sepakat bertemu di kamar Hotel Galaxy Gandus Setelah itu terdakwa Desi Nirmala membawa korban anak berinisial SBA 14 BL 14 dan korban RP 15 bertemu dengan pria hidung belang yang menyamar Untuk itu sebagaimana dalam dakwan JPU terdakwa dijerat Pasal 88 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: