Dituntut 2 Tahun, Mantan Kepsek Minta Diskon

Dituntut 2 Tahun, Mantan Kepsek Minta Diskon

SUMEKS CO PALEMBANG Dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang terdakwa oknum mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang bernama Dra Zainab ajukan pembelaan pledoi Dalam pledoi yang dibacakan secara tertulis melalui tim penasihat hukum dikomandoi Crishandoyo SH Selasa 23 11 mengatakan terhadap tuntutan pidana dari JPU yang diterima kliennya tersebut adalah tidak mendasar Karena dalam kewenangannya tidak pernah bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi hanya kealpaan klien kami dalam hal menerima uang fee dari penjualan buku namun pada akhirnya uang fee yang dimaksudkan nyatanya digunakan untuk kegiatan sekolah kata Crishandoyo bacakan pledoi Untuk itu di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH penasihat hukum terdakwa menjelaskan bahwa hal itu bukanlah termasuk kategori merugikan keuangan negara Karena tidak adanya penambahan harta apapun termasuk keuntungan keuntungan dalam perkara ini yang didapatkan oleh terdakwa sebagaimana disangkakan oleh penuntut umum dalam dakwaannya jelasnya Atas dasar itulah masih menurut penasihat hukum di persidangan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa mengganti dibebaskan dari jerat pidana yang disangkakan sebelumnya yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun karena dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider JPU sebutnya Selain itu penasihat hukum juga meminta agar terdakwa dalam pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp50 juta yang apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon agar putusan yang seadil adilnya tukas Crishandoyo Usai mendengarkan pembacaan pledoi secara tertulis tersebut JPU Kejari Palembang melalui Hendy Tanjung SH akan menanggapi pledoi terdakwa replik dan akan disampaikan secara tertulis pada persidangan yang akan digelar Selasa pekan depan Secara singkat usai sidang penuntut umum Hendy Tanjung mengatakan akan segera berkoordinasi dengan atasan terlebih dahulu guna menanggapi pledoi yang disampaikan tersebut Kita berkoodinasi dulu dengan atasan guna menanggapi pledoi yang terdakwa sampaikan tadi untuk kita bacakan pada sidang selanjutnya singkat Hendy yang juga Kasi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang ini kepada awak media Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017 2018 senilai Rp3 miliar Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi Selain itu patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: