Curi Ambal, Rio Dipelor

Curi Ambal, Rio Dipelor

SUMEKS CO PALEMBANG Rio 22 warga Jl Gubernur H Ahmad Bastari Kelurahan 8 ulu Kecamatan Jakabaring yang beraksi di sebuah laundry milik Aflim Eka Putra 39 dan mencuri dua buah ambal diringkus Unit Pidana Umum Pidum dan Team Anti Bandit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang Aksi tersebut dilakukan tersangka di Jl Kol H Barlian Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang Ahad 21 11 sekitar pukul 04 00 WIB Awal mula kejadian pada saat pegawai korban hendak membuka toko dan melihat dalam ruangan dalam keadaan berantakan Lalu pegawai korban menelepon korban dan mengabari kondisi toko Setelah mendapat kabar tersebut korban langsung pergi ke TKP Korban melihat toko sudah berantakan Dua buah ambal milik konsumen yang hilang Korban pun langsung memeriksa CCTV dan melihat ada dua orang pelaku yang tidak dikenali masuk ke toko Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya Pelaku belum jauh larinya jadi Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap pelaku di kawasan Jakabaring Selasa 23 11 sekitar pukul 19 00 WIB ujar Kompol Tri di ruang kerjanya Rabu 24 11 Namun saat akan ditangkap satu pelaku berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas di kaki kanannya Pelaku beraksi bersama satu orang temannya yang masih berstatus DPO inisial M Ambal tersebut sudah dijual tersangka ke Pasar Cinde seharga Rp200 ribu dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: