Acungkan Parang, Fendi Dituntut Sepuluh Bulan Penjara

Acungkan Parang, Fendi Dituntut Sepuluh Bulan Penjara

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Terdakwa Efendi alis Fendi dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri PN Kayuagung Rabu 24 11 dituntut Jaksa Penuntut Umum JPU Sosor Panggabean SH selama sepuluh bulan penjara Perbuatan terdakwa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain kata Jaksa Sosor Terungkap perbuatan terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Terjadi pada Senin 16 8 2021 sekira pukul 21 30 Wib bertempat di pinggir jalan raya depan rumah Tigor Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI Perbuatan terdakwa bermula dari terdakwa mendapat cerita dari pamannya Ali bahwa anaknya Rio saat sedang mengendarai sepeda motor dijalan ditegur oleh korban Leni Kusuma Lalu terdakwa dengan tujuan agar korban tidak lagi menegur anak pamannya terdakwa pergi menggunakan sepeda motor dengan membawa parang yang disimpan dibawah jok sepeda motor mencari korban di rumah Tigor yang sedang ada perlombaan gaple Terdakwa melihat korban dan mengambil parang yang disimpan di jok sepeda motornya kemudian terdakwa mengacung acungkan parang tersebut ke arah korban sambil mengatakan Sini kalu kau galak nian ku kapak kau dengan tujuan korban menjadi takut Selanjutnya korban berlari karena jiwanya terancam dan terdakwa dipisahkan oleh warga kemudian terdakwa pulang ke rumahnya Majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH usai mendengarkan tuntutan dibacakan jaksa menunda sidang terdakwa pada pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: