Selama 2 Tahun Jon Kenedi Usir Babi Pakai Senpi Rakitan Milik Nenek

Selama 2 Tahun Jon Kenedi Usir Babi Pakai Senpi Rakitan Milik Nenek

SUMEKS CO EMPAT LAWANG Selama dua tahun Jon Kenedi 28 warga Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang mengusir hama babi menggunakan senjata api senpi rakitan Namun akibat Jon menyimpan senpi rakitan jenis kecepek dan tidak diserahkan secara sukarela kepada perangkat desa kecamatan ataupun pihak kepolisian secara sukarela dia terpaksa bermalam di hotel prodeo Dia ditangkap Polsek Tebing Tinggi dan Satreskrim Polres Empat Lawang Selasa 23 11 sekitar pukul 00 30 WIB di pondok kebunnya di Talang Brek Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Empat Lawang Di kebunnya itu ditemukan senpi rakitan laras panjang dan proyektil 18 butir sabut kelapa serbuk amunisi kip bambu dan tas sandang Senpi itu punya nenek sudah sekitar 2 tahun disimpan di kebun Baru 2 kali saya gunakan Itupun hanya untuk menembak babi yang sering merusak tanaman Tidak digunakan untuk yang lain kata Jon saat ditemui di Mapolsek Tebing Tinggi Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin didampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri menjelaskan saat ini sedang operasi senpi yang dimulai sejak 15 26 November Masyarakat sudah diimbau bagi yang memiliki senpira untuk menyerahkan langsung secara sukarela dan tidak akan diproses hukum Namun tersangka ini tidak mengindahkan himbauan tersebut Kami mendapat info dari masyarakat adanya warga yang memiliki dan menyimpan senpira Maka Polsek dibackup personal Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan di kebun tersangka dan ditemukan senpi rakitan jenis kecepek kata Tohirin Rabu 24 11 Karena perbuatannya tersebut sambung Tohirin tersangka dijerat undang undang darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara eno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: