Terdakwa Bedat Rumah Dituntut Dua Tahun Penjara
nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Dua terdakwa Kotdri dan Muslimin masing masing dituntut Jaksa Penuntut Umum JPU Terry Kristanti SH dan Inda Putri Manurung SH dua tahun penjara Tuntutan dibacakan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri PN Kayuagung Kamis 25 11 Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Perbuatan kedua terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 4 5 KUHP ungkap Jaksa Terungkap perbuatan keduanya pada Sabtu 19 6 sekira pukul 19 00 Wib ketika terdakwa Kotdri datang kerumah terdakwa Muslimin Lalu keduanya melakukan pencurian Kemudian sekira pukul 20 00 Wib Kotdri pulang ke rumah dan sekira pukul 23 30 Wib Kotdri memesan bentor becak motor dengan maksud untuk diantarkan ke persimpangan Jl Kopral Juni gerbang simpang Tanjung Senai Sesampainya Kotdri berjalan kaki menuju rumah korban M Fayyadh yang berjarak sekitar kurang lebih 200 meter dari persimpangan tersebut Lalu sesampainya dirumah korban tepatnya di Jln Tanjung Raya Lk IV Rt 007 Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Ogan Ilir Kotdri langsung memanjat pagar rumah korban Yakni menuju jendela rumah dan langsung mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa Kotdri kata Jaksa Setelah berhasil mencongkel jendela rumah Kotdri langsung masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke kamar yang mana pada saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci Korban sedang tertidur kemudian terdakwa Kotdri langsung mengambil handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru kemudian mengambil uang didalam dompet sebesar Rp 4 5 juta Setelah berhasil mengambil barang tersebut lalu terdakwa Kotdri menelpon terdakwa Muslimin untuk menjemputnya di persimpangan gerbang perkantoran Tanjung Senai Datanglah Muslimin dengan menggunakan sepeda motor lalu keduanya pergi kerumah Muslimin Setelah sampai dirumah Muslimin Kotdri membagikan uang hasil pencurian kepada Muslimin yakni sebesar Rp 1 250 000 terangnya Akibat perbuatan kedua terdakwa korban mengalami kerugian kehilangan handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru dan uang sebesar Rp 4 5 juta yang ditaksir keseluruhan senilai Rp 9 8 juta Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Nadia Septiani SH dan Monica Gabriela SH menunda sidang keduanya pada pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan nis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: