Gelapkan 73 Tandan Sawit, Karyawan PTPN VII Diringkus

Gelapkan 73 Tandan Sawit, Karyawan PTPN VII Diringkus

MUARA ENIM Yunus Waworuntu 36 Karyawan PTPN VII SULI INTI Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan pihak berwajib Pasalnya warga Komplek PTPN VII SULI INTI ini terbukti telah melakukan penggelapan 73 tandan sawit milik perusahaan plat merah Aksi penggelapan buah sawit itu dilakukan pelaku di lokasi Afdeling VI Blok 824 PTPN VII SULI INTI Desa Panang Jaya Rabu 24 11 pukul 17 30 WIB Selain itu turut amankan juga dua orang berperan sebagai penadah yakni Sabar Maruli Sigalingging 34 warga Unit 6 Desa Muara Harapan Kecamatan Muara Enim dan Hendri Apriansyah 20 warga Dusun 9 Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tiga pelaku beserta barang bukti berupa 73 tandan buah kelapa sawit 3 bilah tombak panjang 1 meter dan 1 satu unit mobil pickup Daihatsu Taff warna biru telah diamakan di Mapolsek Gunung Megang Benar Satu pelaku berstatus karyawan PTPN VII SULI INTI dan dua orang sebagai penadah ujar Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH Kamis 25 11 Diterangkannya bahwa pelaku diberikan tugas oleh PTPN VII SULI INTI untuk memanen buah kelapa sawit di di lokasi Afdeling VI Blok 824 PTPN VII SULI INTI Desa Panang Jaya Setelah selesai memanen buah sawit lanjut Herli pelaku menyembunyikan 73 tandan dari total 113 buah kelapa sawit yang pelaku panen Kemudian pelaku hanya menyetorkan 40 tandan ke PTPN VII SULI INTI Lalu 73 buah kelapa sawit yang di sembunyikan pelaku diletakkan dibalik semak semak di lokasi panen Perbuatan pelaku tersebut diketahui saat security PTPN VII SULI INTI sedang melakukan patroli di TKP dan menemukan buah kelapa sawit sebanyak 73 tandan yang di sembunyikan disemak semak ditutupi daun Merasa curiga buah sawit 73 tandan tersebut hasil dari kejahatan Lantas security melaporkan kejadian tersebut kepolsek Gunung Megang Setelah menerima laporan tersebut sambung Herli dirinya bersama Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono dan anggota Team Trabazz langsung bergerak menuju TKP Setelah dilakukan pengintaian didapati pelaku Yunus Waworuntu sedang mengumpulkan buah kelapa sawit yang disembunyikan di semak semak menjadi dua tumpuk Selanjutnya pelaku pergi kearah komplek PTPN VII SULI INTI dan sekitar jam 16 00 WIB pelaku datang kembali dengan mambawa 1 unit mobil pickup Daihatsu Taff warna hijau milik pelaku Sabar Maruli Sigalingging yang dikendarai ia pelaku bersama dengan Hendri Apriansyah yang akan membeli buah sawit sebanyak 73 tandan tersebut Setelah buah kelapa sawit tersebut dimuat kedalam bak mobil Taff dan akan menuju keluar dari TKP pukul 17 30 WIB Team Trabazz yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang langsung melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti 73 tandan buah kelapa sawit beserta 1 unit mobil pickup Daihatsu Taff warna Biru Setelah dilakukan interogasi kata dia pelaku Yunus Waworuntu mengakui telah menggelapkan buah kelapa sawit yang ia panen sebanyak 73 tandan dan telah dibawa dengan mobil taff milik Sabar Maruli Sigalingging bersama Hendri Apriansyah sebagai pembeli buah sawit tersebut Pelaku dan barang bukti diamakan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP tungkasnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: