Pernah Dihukum, Residivis ini Ngaku Lupa
SUMEKS CO PALEMBANG Gadaikan motor milik korban bernama Kuhafa yang tak lain adalah tetangganya sendiri terdakwa Roi Hendra alias Wakpet 33 kembali harus berurusan dengan hukum karena dituntut 2 5 tahun penjara Residivis kasus penganiayaan ini diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH Jumat 26 11 karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 372 KUHP Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ujar penuntut umum kepada terdakwa yang dihadirkan secara virtual Dalam pertimbangan memberatkan menurut penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian materil terhadap korban Usai mendengarkan tuntutan pidana baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada intinya mohon keringanan hukuman Namun saat ditanya majelis hakim diketuai Edy Syahputra Pelawi SH MH terkait apakah terdakwa sebelumnya pernah menjalani masa hukuman terdakwa berbohong dengan mengatakan belum pernah dihukum padahal majelis mendapatkan catatan terdakwa pernah menjalani masa hukuman kasus penganiayaan pada 2015 Ya pak maaf saya baru ingat pernah dihukum itu aku Wakpet Untuk itu majelis hakim akan bermusyawarah untuk memutuskan pidana terhadap terdakwa dan akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar pekan depan Adapun dalam dakwaan singkat penuntut umum bahwa terdakwa Wakpet pada bulan Juli 2021 silam mulanya meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Kuhafa yang tak lain adalah tetangganya sendiri Karena sudah dianggap seperti saudara sendiri korban Kuhafa tidak menaruh curiga dan dipinjamkan kepada terdakwa Namun sepeda motor tersebut malah digadaikan terdakwa kepada Soni DPO di wilayah 9 Ilir Palembang senilai Rp2 juta uangnya terdakwa Wakpet pakai untuk bayar hutang dan makan bersama teman Lalu dua hari berselang korban pun menanyakan keberadaan motor yang diakui terdakwa sudah tidak ada akibat perbuatannya tersebut korban Kuhafa pun menderita kerugian yang ditaksir lebih kurang Rp12 juta fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: